Kasus Dana Hibah Jatim
Hampir Setahun Jadi Tersangka Mengapa Anggota DPR Anwar Sadad Belum juga Ditahan? Ini Penjelasan KPK
KPK memastikan proses hukum terhadap Anwar Sadad akan tetap berjalan meski dia belum ditahan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto memastikan tidak menemukan kendala untuk menahan anggota DPR Anwar Sadad ke dalam penjara.
Anwar Sadad merupakan salah satu dari 21 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022.
Baca juga: KPK Dalami Keterlibatan Gus Halim Terkait Kasus Suap Dana Hibah Jatim
"Ya, kalau soal kendala sebenarnya enggak ada ya," kata Setyo dalam pernyataannya dikutip Selasa (15/4/2025).
Anwar Sadad dan puluhan orang lainnya diumumkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 11 Juli 2024.
Itu artinya sudah hampir satu tahun Anwar Sadad menyandang status tersangka.
Setyo menjelaskan, kendati Anwar Sadad belum ditahan, lembaganya memiliki sejumlah pertimbangan dalam memproses hukum terhadap seorang tersangka.
Oleh karena itu, sebagai pimpinan ia memastikan proses hukum terhadap Anwar Sadad akan tetap berjalan sesuai kemampuan tim penyidik di KPK.
"Kalau di KPK ini pertama pertimbangannya adalah load daripada penyidik yang ya pastinya jumlahnya tidak banyak, tapi kemudian beban yang ditanggung atau yang menjadi tanggung jawab untuk diselesaikan cukup banyak juga," kata Setyo.
Anwar Sadad pernah dipanggil KPK dalam perkara ini. Namun, dia mangkir dengan alasan yang tidak jelas.
KPK pun sebelumnya telah menyita aset Anwar Sadad. Total aset yang disita senilai Rp 8,1 miliar.
Baca juga: Reaksi La Nyalla usai Rumahnya Digeledah KPK: Tak Kenal Kusnadi, Bantah Kecipratan Dana Hibah
"Untuk Jatim info penyidik, disita dari tersangka AS (Anwar Sadad)," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Selasa (14/1/2025).
Pada Rabu, 8 Januari 2025, tim penyidik KPK pernah memeriksa Anwar Sadad.
Ia dicecar soal seluk-beluk kasus dugaan suap dana hibah, termasuk terkait kepemilikan aset-asetnya.
Materi pemeriksaan yang sama juga ditanyakan tim penyidik kepada Achmad Iskandar, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur 2019–2024.
Tim penyidik turut mendalami kepemilikan aset-aset Anwar Sadad melalui saksi Kris Susmantoro selaku pihak swasta.
"Saksi didalami terkait kepemilikan aset tersangka AS," kata Tessa, Kamis (9/1/2025).
KPK telah mencegah 21 orang bepergian ke luar negeri dalam perkara dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022.
21 orang yang dicegah dimaksud berstatus sebagai tersangka.
"Betul (tersangka)," kata aparat penegak hukum yang mengetahui proses perkara itu kepada Tribunnews, Rabu (31/7/2024).
Berikut daftar 21 orang yang dicegah bepergian ke luar negeri dan berstatus tersangka:
- Achmad Iskandar (wakil ketua DPRD)
- Ahmad Heriyadi (swasta)
- Mahhud (anggota DPRD)
- Achmad Yahya M. (guru)
- R. A. Wahid Ruslan (swasta)
- Anwar Sadad (wakil ketua DPRD)
- Jodi Pradana Putra (swasta)
- Hasanuddin (swasta)
- Ahmad Jailani (swasta)
- Mashudi (swasta)
- Bagus Wahyudyono (staf sekwan)
- Kusnadi (ketua DPRD)
- Sukar (kepala desa)
- A. Royan (swasta)
- Wawan Kristiawan (swasta)
- Fauzan Adima (wakil ketua DPRD Sampang)
- Ahmad Affandy (swasta)
- M. Fathullah (swasta)
- Abd. Mottolib (swasta/ketua DPC Gerindra Sampang)
- Jon Junadi (wakil ketua DPRD Probolinggo)
- Moch. Mahrus (bendahara DPC Gerindra Probolinggo)
Modus
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap modus rasuah ini dilakukan lewat penggunaan dana hibah dalam bentuk pekerjaan-pekerjaan, salah satunya untuk pembangunan jalan.
Nilai proyeknya di bawah Rp 200 juta demi menghindari lelang.
"Nilainya mencapai triliunan rupiah untuk sekitar 120 anggota DPRD Jatim masing-masing dapat. Itu untuk ke daerah masing-masing pokir (pokok pikiran). Hanya memang konsentrasi untuk pokir dana hibah ini kebanyakan sebarannya di Madura," kata Asep pada 3 Oktober 2024 lalu.
Sejauh ini penyidik telah melakukan pemeriksaan para saksi, baik puluhan ketua pokmas dan anggota maupun mantan anggota DPRD Jawa Timur.
Pemeriksaan dilakukan di markas Polda Jawa Timur, serta beberapa di antaranya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Salah satu yang pernah diperiksa di Gedung Merah Putih KPK adalah mantan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes-PDTT), Abdul Halim Iskandar.
Dia juga pernah menjabat ketua DPRD Jatim periode 2014–2019.
"Clear, sudah terserah pihak penyidik. Jadi, semua sudah saya sampaikan, pertanyaan saya jawab lengkap, tidak ada satu pun yang terlewat," ujar Abdul Halim usai menjalani pemeriksaan sekira 5 jam di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (22/8/2024).
"Ya, pokoknya waktu urusan Jawa Timur lah. Kan bisa waktu Ketua DPRD, bisa setelahnya, macam-macam. Enggak, enggak pernah (terima pokir),” katanya.
Dalam perkembangannya, penyidik kemudian menggeledah kediaman mantan Ketua DPD La Nyalla Mahmud Mattalitti di Surabaya, Jawa Timur pada Senin, 14 April 2025.
KPK belum mengungkap hasil dari penggeledahan tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.