Minggu, 5 Oktober 2025

Kasus Suap Ekspor CPO

Vonis Lepas Kasus Korupsi CPO Diwarnai Suap, MA Siap Tinjau Ulang Putusan

MA buka suara soal skandal suap yang membayangi vonis lepas atau onstslag dalam perkara korupsi ekspor CPO atau bahan baku minyak goreng.

Tribunnews/Mario Christian SumampoW
HAKIM DITANGKAP - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Yanto (tengah) menyampaikan keterangan dalam jumpa pers yang berlangsung di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (14/4/2025). Diketahui Kejaksaan Agung mengungkap kasus vonis lepas atau onstslag dalam perkara korupsi ekspor CPO atau bahan baku minyak goreng. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) buka suara soal skandal suap yang membayangi vonis lepas atau onstslag dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. 

Dugaan suap menyeret empat hakim, seorang ketua pengadilan, panitera, dan dua pengacara.

Juru Bicara MA, Yanto, menyatakan pihaknya tengah menunggu berkas kasasi dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat untuk meninjau kembali perkara tersebut di tingkat kasasi.

“Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat belum berkekuatan hukum tetap karena penuntut umum telah mengajukan upaya hukum kasasi pada 27 Maret 2025,” kata Yanto dalam jumpa pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (14/4/2025).

Setelah berkas kasasi lengkap, MA akan memprosesnya secara elektronik.

Baca juga: MA: Hakim dan Panitera Tersangka Suap Perkara Ekspor CPO Diberhentikan Sementara

Yanto menegaskan MA akan mengadili perkara itu melalui majelis hakim kasasi.

Di sisi lain, MA telah memberhentikan sementara para hakim dan panitera yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Mereka adalah hakim Agam Syarif Baharudin, hakim Ali Muhtaro, hakim Djuyamto, dan panitera muda Wahyu Gunawan.

Baca juga: Terungkap Aliran Suap Vonis Kasus Ekspor CPO, dari Pengacara ke Panitera, sampai ke Tangan 3 Hakim

Skandal ini mencuat setelah Kejagung resmi menahan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, pada Sabtu (12/4/2025) malam.

Ia diduga menerima suap senilai Rp 60 miliar terkait vonis lepas terdakwa korporasi dalam perkara korupsi ekspor CPO.

Selain Arif, Kejagung juga menetapkan tiga hakim, satu panitera muda, serta dua pengacara yakni Marcella Santoso dan Ariyanto sebagai tersangka.

Ketiga hakim diduga menerima suap sebesar Rp 22,5 miliar untuk memutus perkara dengan putusan lepas.

MA menegaskan akan mengikuti proses hukum yang tengah berjalan dan berkomitmen menjaga integritas lembaga peradilan di tengah sorotan publik.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved