Kasus Suap Ekspor CPO
Sosok Marcella Santoso, Pengacara yang Pernah Tangani Kasus Harvey Moeis dan Rafael Alun
Marcella ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait perkara suap Rp 60 miliar tersebut.
Tercatat, Marcella ahli dalam bidang komersial perusahaan hingga hukum pidana
Kasus yang ditangani
Marcella Santoso diketahui merupakan pengacara korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group terkait kasus ekspor crude palm oil(CPO).
Tangani Kasus Ferdy Sambo
Selain pengacara korporasi tersebut Marcella diketahui juga pernah menangani sidang kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OoJ) dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ada setidaknya dua terdakwa yang didampinginya yakni Arif Rachman Arifin, mantan Wakaden B Biro Paminal Divisi Propam Polri dengan pangkat AKBP; serta Baiquni Wibowo, mantan PS Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri dengan pangkat Kompol.
Arif dan Baiquni didakwa turut serta menghalangi kasus pembunuhan Yosua.
Salah satunya terkait dengan menghilangkan rekaman CCTV.
Kasus Ronald Tannur
Nama Marcella Santoso juga terendus saat Kejaksaan Agung sedang menangani perkara penyuapan hakim Ronald Tannur.
Dalam perkara itu juga terdapat informasi soal kasus penyuapan Ketua PN Jaksel M. Arif Nuryanta.
"Ada informasi soal nama MS atau Marcella Santoso," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar.
Informasi itu didapatkan dari bukti alat elektronik.
Namun, Harli enggan menyebutkan alat elektronik milik siapa yang memunculkan nama Marcella Santoso tersebut. "Kalau itu penyidik ya," ujarnya.
Kasus Rafael Harun
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.