Senin, 6 Oktober 2025

Kasus Suap Ekspor CPO

Reaksi Komisi Yudisial dalam Skandal Suap Hakim di Kasus CPO: Kami Siap Berkoordinasi

KY akan menelusuri dugaan pelanggaran kode etik hakim yang menjadi tersangka skandal suap dalam vonis kasus CPO.

Kompas.com/ Shela Octavia
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta saat digiring keluar menuju mobil tahanan, Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (12/4/2025). Ia ditetapkan menjadi tersangka suap vonis bebas tiga korporasi sawit terdakwa korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) akan menelusuri dugaan pelanggaran kode etik hakim yang menjadi tersangka skandal suap dalam vonis lepas kasus ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.

"Tim akan mengumpulkan informasi dan keterangan awal terkait kasus ini,” kata Anggota sekaligus Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata dalam keterangannya, Senin (14/4/2025). 

Nantinya, informasi yang didapat akan segera diproses oleh KY jika terindikasi adanya pelanggaran kode etik hakim 

KY juga menyatakan kesiapannya untuk berkoordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) dan Kejaksaan Agung (Kejaksaan Agung) jika diperlukan dalam proses pendalaman kasus. 

Lebih lanjut, Fajar mengimbau publik agar memberikan kepercayaan penuh terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Kasus ini bermula dari vonis lepas atau onstslag terhadap korporasi dalam perkara korupsi ekspor CPO atau bahan baku minyak goreng. 

Diberhentikan sementara

MA telah memberhentikan sementara para hakim dan panitera yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Mereka adalah hakim Agam Syarif Baharudin, hakim Ali Muhtaro, hakim Djuyamto, dan panitera muda Wahyu Gunawan.

Mereka diketahui terlibat kasus suap vonis lepas tiga korporasi sawit terdakwa kasus korupsi ekspor CPO atau bahan baku minyak goreng.

Ketiga hakim diduga menerima suap sebesar Rp 22,5 miliar untuk memutus perkara dengan putusan lepas.

Skandal ini mencuat setelah Kejagung resmi menahan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, pada Sabtu (12/4/2025) malam.

Ia diduga menerima suap senilai Rp 60 miliar dalam kasus suap tersebut.

Selain Arif, Kejagung juga menetapkan tiga hakim, satu panitera muda, serta dua pengacara yakni Marcella Santoso dan Ariyanto sebagai tersangka.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved