Kasus Suap Ekspor CPO
MA Berhentikan Sementara Hakim-Panitera Tersangka Suap Vonis Kasus Ekspor CPO, Hormati Proses Hukum
MA memberhentikan sementara hakim-hakim dan panitera yang terlibat suap vonis onslag atau putusan lepas kasus korupsi ekspor CPO, Senin (14/4/2025).
"MA sangat prihatin peristiwa atas peristiwa yang terus mendera dunia peradilan, di saat MA sedang berbenah dan melakukan perubahan dalam mengelola dan menjalankan peradilan untuk mewujudkan peradilan yang bersih dan profesional," terang Yanto.
Kasus Suap dan Gratifikasi Kasus Ekspor CPO
Diketahui, Penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi berkaitan vonis onslag atau putusan lepas pada kasus korupsi.
Menurut Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, penetapan tersangka tersebut, berdasarkan alat bukti yang cukup.
“Telah ditemukan bukti yang cukup terjadinya tindak pidana suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," katanya saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Sabtu (12/4/2025) malam.
Empat tersangka yang ditetapkan, di antaranya Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, Panitera Muda Perdata Jakarta Utara berinisial WG, Kuasa Hukum Korporasi Marcella Santoso, dan advokat berinisial AR.
Mereka diduga terlibat dalam korupsi berupa suap dan gratifikasi untuk mengatur perkara ketiga korporasi tersebut.
Diketahui, berdasarkan amar putusan yang diperoleh dari laman resmi Mahkamah Agung, pada 19 Maret 2025, ketiga korporasi itu, dibebaskan dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pemberian fasilitas ekspor CPO antara Januari 2021 hingga Maret 2022.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan, para terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan.
Namun perbuatan tersebut, tidak dianggap sebagai tindak pidana, sehingga mereka dibebaskan dari semua dakwaan JPU.
Sementara dalam keterangan resmi Kejaksaan Agung, JPU menuntut para terdakwa untuk membayar sejumlah denda dan uang pengganti.
Terdakwa PT Wilmar Group dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 11.880.351.802.619.
Jika tidak dibayarkan, harta Tenang Parulian selaku Direktur dapat disita dan dilelang, dengan ancaman pidana penjara selama 19 tahun.
Baca juga: Gaji dan Harta Kekayaan 3 Hakim Tersangka Penerima Suap Rp 22,5 Miliar Kasus Ekspor CPO
Terdakwa Permata Hijau Group dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 937.558.181.691,26.
Jika tidak dibayarkan, harta David Virgo selaku pengendali korporasi tersebut dapat disita, dengan ancaman pidana penjara selama 12 bulan.
Sementara itu, Musim Mas Group dituntut membayar denda Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 4.890.938.943.794,1.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.