Kasus Suap Ekspor CPO
MA Berhentikan Sementara Hakim-Panitera Tersangka Suap Vonis Kasus Ekspor CPO, Hormati Proses Hukum
MA memberhentikan sementara hakim-hakim dan panitera yang terlibat suap vonis onslag atau putusan lepas kasus korupsi ekspor CPO, Senin (14/4/2025).
Jika tidak dibayarkan, harta para pengendali Musim Mas Group, termasuk Ir. Gunawan Siregar selaku Direktur Utama, akan disita untuk dilelang, dengan ancaman pidana penjara masing-masing selama 15 tahun.
Para terdakwa diduga melanggar dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
Suap Ketua PN Jaksel dan Panitera
Dalam kesempatan berbeda, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menjelaskan awal mula dugaan suap terhadap sejumlah orang.
Abdul Qohar menyebut, Marcella dan Ariyanto diduga memberikan suap Rp 60 miliar ke Arif.
Uang tersebut, diberikan agar majelis hakim memberikan putusan onslag.
Lantas, penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa Marcella dan Ariyanto melakukan perbuatan pemberian suap dan atau gratifikasi kepada Muhammad Arif Nuryanta diduga sebanyak Rp 60 miliar.
“Di mana pemberian suap tersebut atau gratifikasi diberikan melalui WG," jelas Qohar.
Menurut Qohar, pemberian ini dalam rangka pengurusan perkara dimaksud.
Sebagai informasi, perkara yang melibatkan para tersangka di atas, melibatkan sejumlah korporasi besar, yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group, yang seluruhnya telah diputus oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 19 Maret 2025.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita barang bukti dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.
Tetapkan 3 Hakim Tersangka
Beberapa saat kemudian, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang hakim sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait vonis lepas atau onslag terdakwa korporasi ekspor Crude Palm Oil (CPO).
Ketiga tersangka ialah hakim ASB, AM, dan DJU.
"Berdasarkan alat bukti yang cukup, di mana penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi, maka pada malam hari tadi sekitar pukul 23.30, tim penyidik telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam perkara ini," ungkap Direktur Penyidikan Kejagung, Abdul Qohar dalam konferensi pers, Senin (14/4/2025) dini hari.
Tiga hakim tersebut, diduga menerima uang agar perkara yang dimaksud diputus onslag.
Dijelaskan Qohar, ketiga hakim itu, mengetahui tujuan dari penerimaan uang agar perkara diputus onslag.
Keputusan pun menjadi nyata ketika pada 19 Maret 2025, perkara korporasi minyak goreng telah diputus onslag oleh majelis hakim.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Wahyu Gilang Putranto, Glery Lazuardi)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.