Revisi UU TNI
Aksi Piknik di Sekitar Gedung DPR Kembali Digelar, Masyarakat Sipil: Perlawanan Terus Berlanjut
Beberapa masyarakat sipil kembali mendirikan tenda di trotoar jalan yang berada di seberang Gerbang Pancasila Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aksi Piknik kembali digelar sejumlah masyarakat sipil yang menolak pengesahan Undang-undang (UU) TNI, pada Senin (14/4/2025).
Diketahui, aksi penyampaian pendapat tersebut sebelumnya sempat dibubarkan Sapol PP DKI Jakarta.
Baca juga: Aksi Tolak Revisi UU TNI Kembali Digelar Usai Lebaran, Massa Bangun Tenda di Depan Gedung DPR
Berdasarkan informasi yang diterima Tribunnews.com, beberapa masyarakat sipil kembali mendirikan tenda di trotoar jalan yang berada di seberang Gerbang Pancasila Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.
Tenda-tenda itu mulai didirikan, sekitar pukul 11.00 WIB, Senin hari ini.
Baca juga: Presiden Prabowo Akui Pengesahan Revisi UU TNI Dikebut, Ini Alasannya
"Kami datang kembali dan perlawanan terus berlanjut. Tuntutan yang sama yaitu cabut UU TNI," kata perwakilan masyarakat sipil, Al, kepada Tribunnews.com, Senin.
Dia menyebut, aksi digelar secara damai dengan membawa tikar, buku, dan tenda.
Hal ini menurutnya, dilakukan untuk menunjukkan bahwa perlawanan dapat dilakukan dengan cara apa saja.
Kemudian, Al mengatakan, para peserta aksi berterima kasih kepada Gubernur Jakarta Pramono Anung karena telah menegur Satpol PP yang membubarkan aksi mereka sebelumnya.
Untuk diketahui, aksi Piknik yang sebelumnya berlangsung padaSenin (7/4/2025) pagi dibubarkan oleh Satpol PP DKI Jakarta, pada Rabu (9/14/2025).
Menurutnya, Satpol PP tidak berhak membubarkan massa aksi. Hal itu dikarenakan demonstrasi dilindungi oleh konstitusi.
"Ya memang Satpol PP tidak mempunyai hak untuk membubarkan massa aksi. Kemarin petugas berpegang dengan Perda (peraturan daerah), sedangkan aksi demonstrasi dilindungi UU dimana kedudukannya lebih tinggi," tegasnya.
Sebagai informasi, Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), sebagai undang-undang.
Keputusan itu ditetapkan dalam pengambilan keputusan tingkat II saat Rapat Paripurna ke-15, Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Sebelumnya, Gubernur Jakarta Pramono Anung menyoroti pembubaran paksa aksi ‘Piknik Melawan’ di Gerbang Pancasila, Gedung DPR/MPR RI, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Rabu (9/4/2025) sore.
Baca juga: Aksi Menginap di DPR Dibubarkan Satpol PP, Tak Ada Lagi Tenda Demonstran di Senayan
Pasalnya, pembubaran yang dilakukan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dinilai arogan.
Revisi UU TNI
Ketua MK Tegur DPR Sebab Terlambat Menyampaikan Informasi Ahli dalam Sidang Uji Formil UU TNI |
---|
MK Minta Risalah Rapat DPR saat Bahas RUU TNI, Hakim: Kami Ingin Membaca Apa yang Diperdebatkan |
---|
Cerita Mahasiswa UI Penggugat UU TNI: Dicari Babinsa Hingga Medsos Diserang |
---|
Pakar Tegaskan Mahasiswa hingga Ibu Rumah Tangga Punya Legal Standing untuk Gugat UU TNI |
---|
Bivitri Susanti Soroti Tekanan Terhadap Mahasiswa Pemohon Uji Formil UU TNI: Kemunduruan Demokrasi |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.