Jumat, 3 Oktober 2025

Revisi UU TNI

Aksi Piknik di Sekitar Gedung DPR Kembali Digelar, Masyarakat Sipil: Perlawanan Terus Berlanjut

Beberapa masyarakat sipil kembali mendirikan tenda di trotoar jalan yang berada di seberang Gerbang Pancasila Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

zoom-inlihat foto Aksi Piknik di Sekitar Gedung DPR Kembali Digelar, Masyarakat Sipil: Perlawanan Terus Berlanjut
Ist/dokumen masyarakat sipil
PIKNIK DI DPR - Aksi Piknik di sekitar Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, kembali digelar pada Senin (14/4/2025). Sejumlah tenda milik para demonstran kembali berdiri di seberang Gerbang Pancasila, Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aksi Piknik kembali digelar sejumlah masyarakat sipil yang menolak pengesahan Undang-undang (UU) TNI, pada Senin (14/4/2025).

Diketahui, aksi penyampaian pendapat tersebut sebelumnya sempat dibubarkan Sapol PP DKI Jakarta.

Baca juga: Aksi Tolak Revisi UU TNI Kembali Digelar Usai Lebaran, Massa Bangun Tenda di Depan Gedung DPR

Berdasarkan informasi yang diterima Tribunnews.com, beberapa masyarakat sipil kembali mendirikan tenda di trotoar jalan yang berada di seberang Gerbang Pancasila Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

Tenda-tenda itu mulai didirikan, sekitar pukul 11.00 WIB, Senin hari ini.

Baca juga: Presiden Prabowo Akui Pengesahan Revisi UU TNI Dikebut, Ini Alasannya

"Kami datang kembali dan perlawanan terus berlanjut. Tuntutan yang sama yaitu cabut UU TNI," kata perwakilan masyarakat sipil, Al, kepada Tribunnews.com, Senin.

Dia menyebut, aksi digelar secara damai dengan membawa tikar, buku, dan tenda. 

Hal ini menurutnya, dilakukan untuk menunjukkan bahwa perlawanan dapat dilakukan dengan cara apa saja.

Kemudian, Al mengatakan, para peserta aksi berterima kasih kepada Gubernur Jakarta Pramono Anung karena telah menegur Satpol PP yang membubarkan aksi mereka sebelumnya.

Untuk diketahui, aksi Piknik yang sebelumnya berlangsung padaSenin (7/4/2025) pagi dibubarkan oleh Satpol PP DKI Jakarta, pada Rabu (9/14/2025).

Menurutnya, Satpol PP tidak berhak membubarkan massa aksi. Hal itu dikarenakan demonstrasi dilindungi oleh konstitusi.

"Ya memang Satpol PP tidak mempunyai hak untuk membubarkan massa aksi. Kemarin petugas berpegang dengan Perda (peraturan daerah), sedangkan aksi demonstrasi dilindungi UU dimana kedudukannya lebih tinggi," tegasnya.

Sebagai informasi, Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), sebagai undang-undang. 

Keputusan itu ditetapkan dalam pengambilan keputusan tingkat II saat Rapat Paripurna ke-15, Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

Sebelumnya, Gubernur Jakarta Pramono Anung menyoroti pembubaran paksa aksi ‘Piknik Melawan’ di Gerbang Pancasila, Gedung DPR/MPR RI, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Rabu (9/4/2025) sore.

Baca juga: Aksi Menginap di DPR Dibubarkan Satpol PP, Tak Ada Lagi Tenda Demonstran di Senayan

Pasalnya, pembubaran yang dilakukan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dinilai arogan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved