Revisi UU TNI
Presiden Prabowo Akui Pengesahan Revisi UU TNI Dikebut, Ini Alasannya
Atas hal itu, Prabowo memberikan perintah agar segera dilakukan perubahan UU TNI agar masa usia pensiun prajurit TNI khususnya perwira tinggi bisa leb
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Acos Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden RI Prabowo Subianto menjelaskan alasan kenapa pengesahan Revisi Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menjadi UU di DPR RI seakan dikebut atau dipercepat.
Kata Prabowo, alasan paling utama yakni persoalan usia karir perwira tinggi setingkat Jenderal bintang empat di saat menjabat.
Menurut dia, dalam aturan yang ada kemarin, kerap kali jabatan setingkat Panglima TNI hingga kepala staf angkatan berusia singkat sebelum akhirnya memasuki masa pensiun.
"RUU TNI dipercepat karena kita mengalami suatu fenomena dalam beberapa tahun itu Panglima TNI satu tahun ganti, KSAD satu tahun ganti karena usianya habis, waktu dia untuk karier nya waktu mau dipake usia habis, gimana kita bisa punya suatu organisasi yang pemimpin nya ganti tiap tahun," kata Prabowo saat diskusi media dikutip dari YouTube Kompas.id, Senin (7/4/2025).
Atas hal itu, Prabowo memberikan perintah agar segera dilakukan perubahan UU TNI agar masa usia pensiun prajurit TNI khususnya perwira tinggi bisa lebih panjang.
"Nah, di situ saya sebetulnya yang mengataskan bilang ini kalau tidak ini berapa Jenderal kita, kita harus ganti sekarang, jadi saya mohon kalau bisa inti dari RUU TNI hanya memperpanjang usia pensiun, beberapa perwira tinggi," kata dia.
Baca juga: Prabowo Akui Ucapan Hasan Nasbi soal Teror Kepala Babi Keliru: Saya Juga Kaget
Ketua Umum DPP Partai Gerindra itu lantas memastikan kalau tidak ada sama sekali terpikirkan dilakukannya revisi UU TNI untuk mengembalikan Dwifungsi ABRI.
"Enggak ada niat TNI mau dwifungsi lagi, Kemon, non sense itu saya bilang tidak ada," beber dia.
Dengan begitu, Prabowo beranggapan kalau sejatinya tidak banyak pasal dalam UU TNI yang diubah.
Menurut dia, pasal yang paling krusial perubahannya yakni hanya ada di pasal 53 yang mengatur tentang batas usia pensiun TNI.
"Sebetulnya tadi nya saya anggap UU TNI adalah hanya masalah yang krusial itu hanya masalah penundaan, penambahan usia pensiun, tapi yang intinya kan itu yang ada perubahan yang lain kan tidak ada," tandas dia.
Tiga Pasal Krusial Direvisi
Revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah disahkan menjadi UU melalui rapat paripurna DPR RI pada Kamis, 20 maret 2025.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, yang memimpin rapat menyebut, ada tiga substansi utama perubahan atau revisi UU TNI.
"Berdasarkan hasil pembahasan substansi materi, menyepakati dan menyetujui RUU TNI yang dibahas, fokus hanya pada tiga substansi utama," ujar Puan.
Baca juga: Kata Prabowo Soal Demo Penolakan UU: Unjuk Rasa Biasa, Tapi Apakah Murni atau Ada yang Bayar?
Tiga pasal yang mengalami revisi ialah Pasal 7, Pasal 47, dan Pasal 53.
Revisi UU TNI
Ketua MK Tegur DPR Sebab Terlambat Menyampaikan Informasi Ahli dalam Sidang Uji Formil UU TNI |
---|
MK Minta Risalah Rapat DPR saat Bahas RUU TNI, Hakim: Kami Ingin Membaca Apa yang Diperdebatkan |
---|
Cerita Mahasiswa UI Penggugat UU TNI: Dicari Babinsa Hingga Medsos Diserang |
---|
Pakar Tegaskan Mahasiswa hingga Ibu Rumah Tangga Punya Legal Standing untuk Gugat UU TNI |
---|
Bivitri Susanti Soroti Tekanan Terhadap Mahasiswa Pemohon Uji Formil UU TNI: Kemunduruan Demokrasi |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.