Senin, 6 Oktober 2025

Kasus Suap Ekspor CPO

Kasus Suap Ketua PN Jakarta Selatan, Kejagung Temukan Uang Dolar AS dan Singapura di Mobil Panitera

Kejagung diketahui menyita sejumlah uang di mobil Panitera terkait kasus suap vonis lepas korporasi sawit yang menjerat Ketua PN Jakarta Selatan.

|
Penulis: Adi Suhendi
Tribunnews/Alfarizy
SUAP KETUA PN - Konferensi pers Kejaksaan Agung RI di Gedung Kejaksaan Agung pada Sabtu (12/4/2025) malam. Konferensi pers itu terkait kasus dugaan suap perkara ekspor CPO. 

Kemudian turut disita dompet warna hitam berisi berbagai macam uang mulai dari dolar Singapura, dolar AS, rupiah, dan Malaysia (ringgit).

Selain uang, Kejaksaan Agung pun turut menyita sejumlah kendaraan mewah, di antaranya mobil merek Ferrari, Nissan GT-R, dan Mercedes-Benz, hingga Lexus.

Diketahui dalam perkara ini, Kejaksaan Agung mengamankan empat tersangka, yang terdiri dari dua pejabat pengadilan dan dua pengacara.

Dua tersangka dari pihak pengadilan di antaranya MAN alias Muhammad Arif Nuryanta, eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat yang kini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Gunawan (WG) yang kini merupakan panitera muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Sementara itu tersangka dari pihak advokat masing-masing atas nama  Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto  (AR).

Atas perbuatannya, tersangka Wahyu Gunawan dijerat dengan Pasal 12 huruf a, juncto Pasal 12 huruf b, juncto Pasal 5 ayat 2, juncto Pasal 18, juncto Pasal 11, juncto Pasal 12 huruf B, juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kemudian Marcella Santoso dan Ariyanto disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a, juncto Pasal 5 ayat 1, juncto Pasal 13, juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Serta Muhammad Arif Nuryanta disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c, juncto Pasal 12 huruf B, juncto Pasal 6 ayat 2, juncto Pasal 12 huruf A, juncto Pasal 12 huruf b, juncto Pasal 5 ayat 2, juncto Pasal 11, juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Para tersangka saat ini ditahan selama 20 hari ke depan.

WG diitahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Timur. MS, AR, dan MAN di Rutan Salemba.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved