Senin, 6 Oktober 2025

Kasus Suap Ekspor CPO

Kasus Suap Ketua PN Jakarta Selatan, Kejagung Temukan Uang Dolar AS dan Singapura di Mobil Panitera

Kejagung diketahui menyita sejumlah uang di mobil Panitera terkait kasus suap vonis lepas korporasi sawit yang menjerat Ketua PN Jakarta Selatan.

|
Penulis: Adi Suhendi
Tribunnews/Alfarizy
SUAP KETUA PN - Konferensi pers Kejaksaan Agung RI di Gedung Kejaksaan Agung pada Sabtu (12/4/2025) malam. Konferensi pers itu terkait kasus dugaan suap perkara ekspor CPO. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung diketahui menyita sejumlah uang dalam kasus suap vonis lepas terkait korupsi ekspor crude palm oil (CPO) yang menjerat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta.

Diketahui kasus suap terjadi ketika MAN alias Arif Nuryanta menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Diduga kuat Arif Nuryanta menerima uang Rp 60 miliar dari pengacara 3 korporasi sawit Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR).

Suap diberikan Marcella Santoso dan Ariyanto kepada Arif Nuryanta melalui Wahyu Gunawan (WG) yang kini menjabat sebagai panitera muda PN Jakarta Utara.

Uang suap diberikan agar tiga korporasi yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group divonis lepas.

Baca juga: Kejagung Periksa Hakim yang Vonis Lepas 3 Korporasi Sawit Terkait Kasus Suap Ketua PN Jaksel

Suap diberikan melalui Wahyu Gunawan (WG) yang kini menjadi panitera muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Untuk pengaturan putusan agar putusan tersebut dinyatakan onslag (lepas), di mana penerimaan itu melalui seorang panitera namanya WG," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar di Jakarta Selatan, Sabtu (12/4/2025) malam.

Uang Disita Dari Rumah dan Mobil Panitera

Abdul Qohar mengungkap saat pihaknya melakukan penggeledahan di rumah Wahyu Gunawan, penyidik menemukan barang bukti uang.

Ada empat mata uang yang disita dari rumah Wahyu Gunawan, di antaranya mata uang Singapura, China, Amerika Serikat (AS), dan Indonesia.

Baca juga: Profil Muhammad Arif Nuryanta, Ketua PN Jakarta Selatan Tersangka Kasus Suap Vonis Lepas Ekspor CPO

"Uang dolar Singapura sebanyak 40 ribu, dolar AS 5.700, 200 yen, dan Rp 10.804.000. Uang tersebut ditemukan di rumah tinggal WG yaitu di Villa Gading Indah," kata Abdul Qohar.

Begitu pun di mobil Wahyu Gunawan, penyidik menemukan barang bukti uang asing dan rupiah.

"Uang dolar Singapura 3.400, 600 USD, dan rupiah 11.100.000 ditemukan di dalam mobil milik WG," ujarnya.

Sementara di rumah Ariyanto, penyidik menemukan barang bukti uang Rp 136.950.000.

Selain itu, ditemukan juga satu amplop warna coklat berisi 65 lembar uang dolar singapura pecahan 1.000

Kemudian satu amplop putih berisi 72 lembar uang dolar singapura pecahan 100.

Kemudian turut disita dompet warna hitam berisi berbagai macam uang mulai dari dolar Singapura, dolar AS, rupiah, dan Malaysia (ringgit).

Selain uang, Kejaksaan Agung pun turut menyita sejumlah kendaraan mewah, di antaranya mobil merek Ferrari, Nissan GT-R, dan Mercedes-Benz, hingga Lexus.

Diketahui dalam perkara ini, Kejaksaan Agung mengamankan empat tersangka, yang terdiri dari dua pejabat pengadilan dan dua pengacara.

Dua tersangka dari pihak pengadilan di antaranya MAN alias Muhammad Arif Nuryanta, eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat yang kini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Gunawan (WG) yang kini merupakan panitera muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Sementara itu tersangka dari pihak advokat masing-masing atas nama  Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto  (AR).

Atas perbuatannya, tersangka Wahyu Gunawan dijerat dengan Pasal 12 huruf a, juncto Pasal 12 huruf b, juncto Pasal 5 ayat 2, juncto Pasal 18, juncto Pasal 11, juncto Pasal 12 huruf B, juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kemudian Marcella Santoso dan Ariyanto disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a, juncto Pasal 5 ayat 1, juncto Pasal 13, juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Serta Muhammad Arif Nuryanta disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c, juncto Pasal 12 huruf B, juncto Pasal 6 ayat 2, juncto Pasal 12 huruf A, juncto Pasal 12 huruf b, juncto Pasal 5 ayat 2, juncto Pasal 11, juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Para tersangka saat ini ditahan selama 20 hari ke depan.

WG diitahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Timur. MS, AR, dan MAN di Rutan Salemba.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved