Selasa, 7 Oktober 2025

Kasus Suap Ekspor CPO

Di LHKPN, Ketua PN Jaksel Arif Nuryanta Tercatat Punya Harta Rp 3,1 Miliar dan Surat Berharga

Tersangka kasus suap ekspor CPO sekaligus Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp 3,1 miliar.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Suci BangunDS
pn-jakartaselatan.go.id
HARTA ARIF NURYANTA - Foto Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta yang diambil dari situs resmi PN Jakarta Selatan, Minggu (13/4/2025). Arif Nuryanta yang kini ditetapkan sebagai Tersangka kasus suap ekspor CPO tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp 3,1 miliar dan surat berharga senilai Rp 1,1 miliar. 

F. HARTA LAINNYA Rp 72.545.550

Sub Total Rp 3.168.401.351

UTANG Rp 0

TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp 3.168.401.351

Bila dibanding harta tahun sebelumnya, ada kenaikan sekira Rp 100an juta. Pada 11 Januari 2024, harta kekayaan yang dilaporkan Muhammad Arif Nuryanta sebesar Rp 2.980.701.452.

Jadi Tersangka Kasus Suap Ekspor CPO

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Muhammad Arif Nuryanta sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya di PN Jakarta Pusat.

Selain Muhammad Arif Nuryanta, Kejagung menetapkan Wahyu Gunawan (WG), panitera muda di PN Jakarta Utara; pengacara Marcella Santoso (MS); dan Ariyanto (AR) sebagai tersangka.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar mengatakan, Arif Nuryanta diduga sebagai penerima suap senilai Rp 60 miliar.

Suap tersebut, diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara korporasi sawit soal pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya.

"Penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN diduga sebanyak Rp 60 miliar," kata Abdul Qohar, Sabtu (12/4/2025) malam.

Marcella Santoso dan Ariyanto diketahui merupakan pengacara tiga terdakwa korporasi kasus pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya bertindak selaku pemberi suap.

Tiga korporasi tersebut, di antaranya Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group, yang seluruhnya telah diputus oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 19 Maret 2025.

Uang suap diberikan Marcella Santoso dan Ariyanto kepada Arif Nuryanta melalui Wahyu Gunawan agar tiga korporasi divonis lepas.

"Untuk pengaturan putusan agar putusan tersebut dinyatakan onslag, dimana penerimaan itu melalui seorang panitera namanya WG," ujarnya.

Putusan onslag tersebut, dijatuhkan pada tiga korporasi raksasa itu.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved