Harun Masiku Buron KPK
Novel Baswedan Cs Bantu Sidang Perdata Penyidik KPK Digugat Eks Terpidana Kasus Harun Masiku
Rossa Purbo Bekti digugat secara perdata oleh eks terpidana kasus suap Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina, di Pengadilan Negeri (PN) Bogor.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti digugat secara perdata oleh eks terpidana kasus suap Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina, di Pengadilan Negeri (PN) Bogor.
Mantan pegawai KPK yang tergabung dalam Indonesia Memanggil 57+ Institute atau IM57+ Institute memberikan pendampingan hukum untuk Rossa.
Mereka yang hadir di PN Bogor ialah Lakso Anindito, Praswad Nugraha, Yudi Purnomo, Novel Baswedan, dll.
Novel mengatakan, IM57+ Institute prihatin karena ada penegak hukum yang digugat secara perdata.
Menurut Novel, hal tersebut adalah bentuk serangan balik koruptor bagi penegak hukum yang sedang bekerja.
"Kalau kemudian penegak hukum justru digugat secara perdata, ini kita prihatin. Dalam pandangan saya, saya melihat ini adalah serangan balik kepada personal yang sedang melakukan tugas demi kepentingan negara dalam upaya pemberantasan korupsi," ucap Novel di PN Bogor, Rabu (9/4/2025).
"Oleh karena itu, saya memandang perlu untuk hadir dalam sidang ini dan memberikan dukungan yang jelas dan tentunya berharap negara tidak boleh diam ketika ada penegak hukum kemudian justru digugat secara perdata karena seandainya pun dalam melakukan tugas, ada melakukan kesalahan dan berimplikasi adanya kerugian, itu ada implementasi yang diatur atau dibolehkan," imbuhnya.
Sementara Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito menilai gugatan yang ditujukan kepada Rossa sangat berbahaya. Karena dia sedang bertugas memberantas korupsi.
"Menangkap orang-orang yang menjadi tunggakan kasus sejak lama, tetapi dilakukan proses intervensi yang sangat luar biasa. Jadi, ini adalah upaya untuk mengatasi strategic litigation against public participation atau public interest," kata Lakso.
Selain di PN Bogor, Rossa juga digugat di sejumlah pengadilan lain termasuk PN Jakarta Selatan.
Dalam kesempatan itu, Lakso sangat menyayangkan sikap majelis hakim PN Bogor yang tidak membolehkan Biro Hukum KPK memberikan pendampingan hukum.
"Untuk itulah kita ingin menunjukkan bahwa Rossa Purbo Bekti tidak meng-hire pengacara dalam konteks komersial, tetapi di sini mereka meminta eks penyidik, termasuk saya, eks penyidik KPK dan teman-teman lainnya yang pernah bekerja di KPK sebagai pembela di dalam proses ini," sebut Lakso.
Lakso menegaskan posisi IM57+ Institute berada di samping rekan-rekan penyidik KPK. Apa yang dilakukan Rossa, kata dia, sudah tepat dan benar.
"Kita melihat bahwa proses gugatan yang dilakukan itu sangat mengada-ada. Alasan gugatan mulai dari penolakan untuk berobat dan lain-lain di luar negeri sampai dengan mengapa perkara ini diproses kembali padahal sudah ada apa namanya, putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap," katanya.
Penasihat IM57+ Institute lainnya yakni Mochamad Praswad Nugraha memandang gugatan yang dilayangkan Tio salah alamat. Sebab, Rossa bertindak untuk dan atas nama pimpinan KPK dalam memberantas korupsi.
"Jadi, yang melakukan secara spesifik, ini kan gugatannya terkait dengan surat pencekalan yang melakukan pencekalan adalah lembaga KPK which is itu adalah negara, jadi salah alamat," ujar Praswad.
"Seharusnya kalau misalnya memang mau diajukan ke PTUN bisa diajukan ke PTUN karena ini adalah tindakan negara yang diatasnamakan KPK karena KPK adalah lembaga negara," sambungnya.
Sementara eks penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap mengatakan bahwa dia bersama mantan penyidik KPK lainnya turun gunung membela Rossa.
Bersama IM57+ Institute yang menaungi, mereka membela Rossa atas gugatan perdata di Pengadilan Negeri Bogor tersebut. Dia memastikan, tidak akan meninggalkan Rossa dalam perkara yang tengah dihadapi oleh penyidik KPK itu.
”Kami akan memberikan pendampingan atau advokasi terhadap penyidik senior KPK yang selama ini telah berjuang memberantas korupsi, yang hari ini ada sidang gugatan di PN Bogor,” kata Yudi.
Untuk diketahui, Agustiani Tio Fridelina yang merupakan mantan komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengajukan gugatan perdata terhadap penyidik KPK Rossa Purbo Bekti ke PN Bogor Kelas IA pada Selasa (11/2/2025). Tio menuntut Rossa membayar ganti rugi Rp2,5 miliar.
Gugatan ke PN Bogor Kelas IA didaftarkan oleh tim kuasa hukum yang dipimpin Army Mulyanto dengan didampingi oleh suami Agustiani Tio, Adrial Wilde.
"Hari ini saya dengan rekan-rekan mewakili Ibu Agustina Tio Friderina mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum kepada Saudara Rossa Purbo Bekti. Tadi sudah teregistrasi," kata Army, Selasa (11/2/2025).
Army menjelaskan gugatan diajukan Agustiani Tio ke PN Bogor Kelas IA lantaran Bogor menjadi lokasi tempat tinggal Rossa Purbo Bekti.
"Disesuaikan dengan alamat dari Bapak Rossa Purbo Bekti yang beralamat di Kota Bogor, sesuai dengan alamat yang bersangkutan, sehingga kami menggugat perdata di pengadilan Bogor Kota," kata Army
Army menyebut gugatan perdata diajukan karena Agustiani Tio ditawarkan gratifikasi hukum oleh Rossa Purbo Bekti ketika berstatus sebagai saksi di KPK.
"Penggugat mengalami atau Ibu Tio mengalami bentuk gratifikasi hukum dan juga intimidasi yang dilakukan oleh tergugat, ya, ini Bapak Rossa Purbo Bekti. Antara lain, Pak Rossa menyuruh Ibu Tio untuk mengganti kuasa hukum karena pada saat itu, kuasa hukum yang mendampingi adalah dari kader PDI Perjuangan, artinya saya dan rekan-rekan diminta untuk diganti karena memang saya kader dari Partai PDI Perjuangan," tutur Army.
Army mengungkapkan Agustiani Tio juga diintimidasi saat dimintai keterangan sebagai saksi di KPK oleh Rossa Purbo Bekti.
"Pak Rossa melakukan perbuatan intimidasi dengan cara menggebrak meja pada saat pemeriksaan di ruang penyidikan," sebut Army.
Agustiani Tio pun merasa diintimidasi secara verbal oleh Rossa saat dimintai keterangan.
"Yang berikutnya adalah penyataan Pak Rossa kepada Ibu Tio yang bilang bahwa 'kita lihat saja nanti siapa yang lebih kuat, oke,' dan yang terakhir adalah, Ibu Tio dipaksa oleh Pak Rossa untuk mengakui menerima kompensasi dengan menyampaikan pertanyaan, dapat berapa saudari dari Hasto Kristiyanto," kata Army.
Atas dasar itulah, Agustiani Tio memperkarakan Rossa Purbo Bekti dengan menuntut ganti rugi Rp2,5 miliar terhadap aksi intimidasi itu.
"Kami serius untuk mengajukan gugatan ini dengan dasar yang dimaksud tadi dan menuntut nilai ganti kerugian kepada Bapak Rossa bekti senilai atau sebesar Rp2,5 miliar terhadap, terkait apa yang dialami oleh Ibu Tio," kata Army.
Diketahui, Agustiani Tio merupakan salah satu saksi kasus dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat Harun Masiku. Tio dicegah keluar negeri atas permintaan KPK. Upaya paksa tersebut berlaku selama enam bulan.
Foto:
PENYIDIK KPK DIDUGAT - IM57+ Institute memberikan pendampingan hukum untuk penyidik KPK Rossa Purbo Bekti, PN Bogor, Rabu (9/4/2025). Rossa digugat secara perdata Rp2,5 miliar oleh eks terpidana Agustiani Tio Fridelina. (Tribunnews.com/HO)
Harun Masiku Buron KPK
Firli Bahuri Disebut Bocorkan OTT Harun Masiku, Kuasa Hukum: Itu Fitnah! |
---|
Cerita Petugas Keamaan PDIP Rumahnya Digeledah KPK: Rumah Saya Kecil, Kalau Masuk Semua Bisa Roboh |
---|
KPK Panggil Pegawai KPU Sebagai Saksi Kasus Harun Masiku |
---|
KPK Panggil Inspektur KPU dalam Kasus Suap Buronan Harun Masiku |
---|
Jaksa KPK Ungkap Harun Masiku Bawa Foto Megawati dan Hatta Ali saat Bertemu Arief Budiman |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.