Jumat, 3 Oktober 2025

Revisi UU TNI

Menginap di Dekat Gedung DPR, Masyarakat Sipil: Hingga UU TNI Dibatalkan

Beberapa orang memilih berekspresi lewat kegiatan seperti kutekan, aksi teatrikal, bernyanyi, hingga membuka lapak buku

|
Editor: Eko Sutriyanto
Tribunnews.com/Ibriza
AKSI TOLAK UU TNI – Masyarakat sipil masih bertahan menggelar aksi menginap di depan Gedung DPR, Rabu (9/4/2025). Mereka menuntut UU TNI yang baru disahkan untuk dicabut. (Ibriza/Tribunnews) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sejumlah masyarakat sipil masih terus melanjutkan aksi menginap di depan Gedung Parlemen, tepatnya di Gerbang Pancasila, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (9/4/2025), sebagai bentuk penolakan terhadap pengesahan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).

Pantauan Tribunnews.com sekitar pukul 11.40 WIB, puluhan demonstran tampak bertahan di lokasi.

Beberapa tenda kecil berkapasitas empat orang berdiri di trotoar, tepat di seberang gerbang utama DPR.

Di tengah aksi, peserta juga membentangkan spanduk putih berukuran sekitar 10x1,5 meter bertuliskan:
“Perdamaian tidak akan lahir dari militerisme melainkan dari keadilan”, lengkap dengan tagar #CabutUUTNI dan #SupremasiSipil.

Perwakilan masyarakat sipil bernama Al mengatakan bahwa aksi telah berlangsung sejak Senin (7/4/2025) lalu.

Awalnya, tenda-tenda didirikan tepat di depan Gerbang Pancasila, namun kemudian dipindahkan secara paksa oleh aparat keamanan ke trotoar di sisi Lapangan Tembak Senayan.

Baca juga: Kata Prabowo Soal Demo Penolakan UU: Unjuk Rasa Biasa, Tapi Apakah Murni atau Ada yang Bayar?

“Aksi sudah kami mulai sejak Senin pagi. Awalnya kami mendirikan tenda di depan gerbang, tapi ada upaya dari pengamanan DPR untuk memindahkan secara paksa ke trotoar,” ujar Al.

“Padahal kami sendiri sebenarnya tidak setuju karena bisa mengganggu pejalan kaki,” imbuhnya.

Al menegaskan, aksi ini akan terus digelar hingga UU TNI resmi dicabut.

Dalam aksi menginap tersebut, tidak ada kegiatan khusus, namun beberapa peserta memilih berekspresi lewat kegiatan seperti kutekan, aksi teatrikal, bernyanyi, hingga membuka lapak buku.

“Presiden Prabowo sendiri menyatakan bahwa aksi harus damai. Ini cara kami untuk menunjukkan bahwa aksi ini damai,” katanya.

Latar Belakang Pengesahan UU TNI

Sebagai informasi, DPR RI telah resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dalam Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 pada Kamis (20/3/2025).

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, didampingi para Wakil Ketua DPR seperti Saan Mustopa, Sufmi Dasco Ahmad, dan Adies Kadir. Saat pengambilan keputusan, seluruh fraksi menyatakan setuju tanpa ada penolakan.

Meski telah disahkan, revisi UU TNI menuai kritik dari sejumlah pihak karena dinilai membuka kembali ruang bagi Dwifungsi ABRI seperti pada masa Orde Baru.

DPR: Supremasi Sipil Tetap Dijaga

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Laksono menegaskan bahwa kekhawatiran publik terkait bangkitnya Dwifungsi ABRI sudah terbantahkan.

“Isu dwifungsi TNI itu tidak akan mungkin terjadi. Justru revisi UU ini membatasi keterlibatan TNI di luar tugas utamanya dan tetap menjamin supremasi sipil dan supremasi hukum,” kata Dave.

Menurut Dave, revisi ini memperjelas posisi TNI dalam jabatan sipil yang memang sudah diisi sejak lama, seperti di BSSN, Bakamla, BNPB, hingga Dewan Pertahanan Nasional.

“Revisi ini bukan menambah kekuasaan militer, tapi memberi batas yang lebih jelas,” tegasnya.

Daftar Lembaga yang Bisa Diisi Prajurit TNI Aktif

Berdasarkan pasal 47 dalam draft final UU TNI, terdapat 14 kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif:

  • Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan
  • Kementerian Pertahanan dan Dewan Pertahanan Nasional
  • Sekretariat Negara untuk urusan kesekretariatan presiden dan militer
  • Badan Intelijen Negara (BIN)
  • Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
  • Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)
  • Badan SAR Nasional
  • Badan Narkotika Nasional (BNN)
  • Badan Pengelola Perbatasan
  • Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
  • Badan Keamanan Laut (Bakamla)
  • Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
  • Kejaksaan Agung
  • Mahkamah Agung
     

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved