Trump Terapkan Tarif Timbal Balik
ASPAKI Ungkap 2 Peluang Indonesia Buntut Kebijakan Tarif AS, Harus Berpihak ke Industri Dalam Negeri
ASPAKI menilai kebijakan penerapan tarif impor dan bea masuk secara sepihak yang dilakukan AS dapat membuka peluang baru bagi industri Indonesia.
Penulis:
Eko Sutriyanto
Editor:
Adi Suhendi
Dia mengatakan, Indonesia mengalami pahitnya kesulitan alat kesehatan selama masa pandemi Covid-19.
Sejak pandemi Covid-19 dan terbitnya Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022, industri alat kesehatan berkembang empat kali lipat dan belanja barang impor di e-katalog turun dari 92 persen menjadi 52 persen.
Kata dia, semua pencapaian ini adalah bukti nyata dari efektivitas program P3DN dan komitmen pemerintah dalam penyerapan produk dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tinggi.
"Karena itu, ASPAKI meminta agar kebijakan P3DN yang memprioritaskan produk ber-TKDN tetap dipertahankan bahkan tidak dilonggarkan dalam menghadapi kebijakan BMI AS,” katanya.
Erwin menambahkan, kebijakan TKDN sudah terbukti sangat efektif dalam mengurangi ketergantungan terhadap produk alat kesehatan impor dan menciptakan efek pengganda (multiplier effect) dalam perekonomian.
Komitmen pemerintah dalam menerapkan kebijakan TKDN memberikan jaminan kepastian investasi sehingga menarik banyak investasi baru baik dari dalam maupun luar negeri untuk membangun industri di Indonesia yang menciptakan banyak lapangan kerja baru.
Karena itu, ASPAKI berharap pemerintah dapat menyikapi kebijakan BMI AS dengan kebijakan tarif yang bisa membantu menyeimbangkan neraca perdagangan tanpa harus mengorbankan kebijakan Non Tariff Measure (NTM) atau Non Tariff Barrier (NTB), seperti kebijakan TKDN, SNI, sertifikasi halal, dan lain-lain sehingga mempermudah masuknya produk-produk impor dari negara lain tanpa batas.
”Pemerintah harus tegas dan berpihak kepada industri dalam negeri. Kebijakan TKDN harus dipertahankan sebagai landasan untuk membangun industri dalam negeri yang mandiri, berdaulat dan berkelanjutan, terutama alat kesehatan yang merupakan kebutuhan dasar bangsa kita,” katanya.
Sekadar informasi Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan kebijakan penerapan tarif impor dan bea masuk ke banyak negara.
Indonesia termasuk satu dari 60 negara yang mendapatkan perlakuan tarif timbal balik spesifik sebesar 32 persen.
Sementara tarif impor dasar dimulai dari 10 persen terhadap semua produk yang masuk ke AS dari semua negara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.