Jumat, 3 Oktober 2025

Niat Puasa Qadha Ramadhan dan Ketentuannya: Apakah Harus Didahulukan dari Puasa Syawal?

Inilah bacaan niat puasa Qadha Ramadhan, lengkap dengan penjelasan ketentuan apakah harus didahulukan dari puasa Syawal.

Penulis: Nuryanti
Freepik
ILUSTRASI PUASA - Ilustrasi ini diambil dari Freepik pada Jumat (31/1/2025) untuk menampilkan ilustrasi puasa Qadha Ramadhan dan puasa Syawal. Inilah bacaan niat puasa Qadha Ramadhan, lengkap dengan penjelasan ketentuan apakah harus didahulukan dari puasa Syawal. 

Kemudian, dilanjutkan dengan enam hari puasa di bulan Syawal yang berarti dia telah melakukan amal perbuatan yang tidak ada batasnya hingga maut menjemputnya.

Allah SWT berfirman: “Dan sembahlah Tuhanmu sampai datang kepadamu yang diyakini (ajal).” (QS Al-Hijr: 99).

Dengan demikian, utang puasa Ramadhan dibayar terlebih dahulu sebelum menunaikan puasa Syawal.

Setelah mengganti puasa Ramadan, bisa dilanjutkan dengan melaksanakan puasa enam hari di bulan Syawal.

Ketentuan Puasa Qadha

Dilansir kepri.kemenag.go.id, menurut istilah dalam ilmu fiqih, qadha dimaksudkan sebagai pelaksanaan suatu ibadah di luar waktu yang telah ditentukan oleh syariat Islam.

Mengenai wajib tidaknya atau qadha puasa Ramadhan dilakukan secara berurutan, ada dua pendapat, yaitu:

1. Menyatakan bahwa jika hari puasa yang ditinggalkannya berurutan, maka qadha harus dilaksanakan secara berurutan pula, lantaran qadha merupakan pengganti puasa yang telah ditinggalkan.

2. Menyatakan bahwa pelaksanaan qadha puasa tidak harus dilakukan secara berurutan, lantaran tidak ada satupun dalil yang menyatakan qadha puasa harus berurutan.

Dengan demikian, qadha puasa tidak wajib dilakukan secara berurutan.

Namun dapat dilakukan dengan leluasa, kapan saja dikehendaki.

Boleh secara berurutan, boleh juga secara terpisah.

Lantas, sampai kapan batas Qadha puasa Ramadhan?

Dikutip dari bali.kemenag.go.id, terdapat dua pendapat ulama mengenai waktu batas akhir qadha puasa Ramadhan.

Kedua pendapat ini dijelaskan dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah.

Pertama, menurut ulama Syafiiyah dan ulama Hanabilah, batas akhir qadha puasa Ramadhan adalah hingga datang puasa Ramadhan berikutnya.

Kedua, menurut ulama Hanafiyah, tidak ada batas akhir qadha puasa Ramadhan.

Qadha puasa Ramadhan boleh dilakukan kapan saja, baik setelah tahun puasa Ramadhan yang ditinggalkan atau tahun-tahun berikutnya.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved