Habiburokhman Dukung SKCK Dihapus, Klaim Tak Signifikan Tambah Uang Negara: Buat Apa Polisi Ngurusin
Menurut Ketua Komisi III DPR RI, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) tidak memberikan dampak yang signifikan terhadap PNBP.
Penulis:
Rifqah
Editor:
Pravitri Retno W
Sehingga, SKCK merupakan syarat operasional dalam pelayanan masyarakat.
"SKCK adalah salah satu fungsi dalam operasional untuk pelayanan kepada masyarakat. Secara konstitusi semua hak-hak masyarakat itu diatur, kemudian juga dalam hal menerima pelayanan khususnya di SKCK juga diatur," tuturnya.
"Dalam hal ini perlu kami jelaskan bahwasannya semua masyarakat yang akan membuat SKCK akan kita layani dan itu juga berdasarkan pada permintaan dari beberapa masyarakat untuk khususnya adalah salah satunya misalkan pelamaran dalam bekerja," sambungnya.
Lebih lanjut, Trunoyudo mengungkap manfaat dari SKCK tersebut.
Selain untuk keperluan melamar pekerjaan, SKCK itu juga dimaksudkan sebagai catatan kejahatan atau kriminalitas terhadap masyarakat dalam upaya pengawasan.
"Manfaatnya ini juga dalam rangka meningkatkan keamanan dan tentu juga dalam pelayanan."
"Kemudian juga memudahkan proses dalam pengetahuan dan juga membantu dalam pengawasan dan pengendalian keamanan," jelasnya.
Meski demikian, kata Trunoyudo, jika memang SKCK dirasa menghambat, maka usulan ini nantinya akan dibahas untuk dicarikan solusinya demi memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat.
"Ketika itu dirasakan menghambat, tentu kita hanya memberikan suatu catatan-catatan. Karena SKCK adalah surat keterangan catatan dalam kejahatan atau kriminalitas. Ini tersimpan dalam satu catatan di kepolisian," tuturnya.
(Tribunnews.com/Rifqah/Igman Ibrahi/Fersianus Waku/Abdi Ryanda)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.