Senin, 29 September 2025

Habiburokhman Dukung SKCK Dihapus, Klaim Tak Signifikan Tambah Uang Negara: Buat Apa Polisi Ngurusin

Menurut Ketua Komisi III DPR RI, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) tidak memberikan dampak yang signifikan terhadap PNBP.

Penulis: Rifqah
Tribun Jabar
USULAN PENGAPUSAN SKCK - Foto Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) - Menurut Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, pada Kamis (27/3/2025), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) tidak memberikan dampak yang signifikan terhadap PNBP. 

Sehingga, SKCK merupakan syarat operasional dalam pelayanan masyarakat.

"SKCK adalah salah satu fungsi dalam operasional untuk pelayanan kepada masyarakat. Secara konstitusi semua hak-hak masyarakat itu diatur, kemudian juga dalam hal menerima pelayanan khususnya di SKCK juga diatur," tuturnya.

"Dalam hal ini perlu kami jelaskan bahwasannya semua masyarakat yang akan membuat SKCK akan kita layani dan itu juga berdasarkan pada permintaan dari beberapa masyarakat untuk khususnya adalah salah satunya misalkan pelamaran dalam bekerja," sambungnya.

Lebih lanjut, Trunoyudo mengungkap manfaat dari SKCK tersebut.

Selain untuk keperluan melamar pekerjaan, SKCK itu juga dimaksudkan sebagai catatan kejahatan atau kriminalitas terhadap masyarakat dalam upaya pengawasan.

"Manfaatnya ini juga dalam rangka meningkatkan keamanan dan tentu juga dalam pelayanan."

"Kemudian juga memudahkan proses dalam pengetahuan dan juga membantu dalam pengawasan dan pengendalian keamanan," jelasnya.

Meski demikian, kata Trunoyudo, jika memang SKCK dirasa menghambat, maka usulan ini nantinya akan dibahas untuk dicarikan solusinya demi memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat.

"Ketika itu dirasakan menghambat, tentu kita hanya memberikan suatu catatan-catatan. Karena SKCK adalah surat keterangan catatan dalam kejahatan atau kriminalitas. Ini tersimpan dalam satu catatan di kepolisian," tuturnya.

(Tribunnews.com/Rifqah/Igman Ibrahi/Fersianus Waku/Abdi Ryanda)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan