Jumat, 3 Oktober 2025

Habiburokhman Dukung SKCK Dihapus, Klaim Tak Signifikan Tambah Uang Negara: Buat Apa Polisi Ngurusin

Menurut Ketua Komisi III DPR RI, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) tidak memberikan dampak yang signifikan terhadap PNBP.

Penulis: Rifqah
Tribun Jabar
USULAN PENGAPUSAN SKCK - Foto Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) - Menurut Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, pada Kamis (27/3/2025), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) tidak memberikan dampak yang signifikan terhadap PNBP. 

Di satu sisi, seseorang yang telah menjalani hukuman pidana semestinya dipandang telah kembali menjadi warga negara yang memiliki hak yang sama. 

Namun, di sisi lain, SKCK juga menjadi catatan kepolisian yang menunjukkan riwayat hukum seseorang.

"Kalau saya ya perlu kajian mendalam dulu, duduk bersama kementerian HAM dan kepolisian, sejauh mana manfaat maslahat maupun mudaratnya lah," ujar Rudi.

Rudi mengatakan, apabila hasil kajian menunjukkan penghapusan SKCK lebih banyak memberikan manfaat, maka kebijakan itu dapat diambil. 

Namun, jika keberadaan SKCK itu masih diperlukan untuk mengetahui status hukum warga negara dalam hal tertentu, maka perlu kajian mendalam lagi.

Sebelumnya, alasan Kementerian HAM mengusulkan agar Polri menghapus SKCK karena dinilai berpotensi menghalangi hak asasi warga negara.

Adapun, usulan tersebut disampaikan oleh Menteri HAM, Natalius Pigai, melalui surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM, Nicholay Aprilindo, menyatakan usulan ini muncul setelah Kementerian HAM menemui narapidana residivis saat berkunjung ke berbagai Lembaga pemasyarakatan (lapas) di sejumlah daerah.

Para mantan narapidana itu kembali mendekam di penjara karena sulit mencari pekerjaan setelah bebas, sehingga terpaksa mengulangi perbuatan melanggar hukum. 

Menurut Nicholay, mereka terbebani dengan adanya SKCK yang menjadi syarat pada lowongan kerja.

Sebab, SKCK itu memuat keterangan, mereka pernah dipidana, yang membuat perusahaan atau penyedia pekerjaan sulit menerima mantan narapidana. 

"Beberapa narapidana ini juga mengeluhkan betapa dengan dibebankannya SKCK itu, masa depan mereka sudah tertutup," kata Nicholay.

Bagaimana Respons Polri?

Mengenai usulan penghapusan SKCK dari Kementerian HAM tersebut, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan pihaknya menghargai adanya usulan itu.

"Tentu apabila itu masukkan secara konstruktif kami juga akan menghargai. Dan akan menjadi bagian untuk meningkatkan pelayanan kepada seluruh elemen masyarakat," kata Trunoyudo kepada wartawan, Senin (24/3/2025).

Trunoyudo kemudian menjelaskan, penerbitan SKCK ini sudah sesuai dengan pendekatan perundang-undangan, yakni Pasal 15 ayat 1 huruf K UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved