Penerimaan Bea-Cukai Tetap Tumbuh di Awal 2025, Pengamat: Pemberantasan Rokok Ilegal Harus Prioritas
Keberadaan rokok ilegal diperkirakan telah merugikan negara hingga Rp97 triliun pada 2024. rokok ilegal yang beredar tersebut terbesar berupa polos
Penulis:
Reza Deni
Editor:
Hasiolan Eko P Gultom

Data dari 2021 hingga 2024, tercatat bahwa angka konsumsi rokok ilegal mengalami tren kenaikan yang cukup signifikan.
"Hasil kajian memperlihatkan kalau rokok ilegal peredarannya itu semakin meningkat dari 28 persen menjadi 30 persen dan kita menemukan angka di 46 persen di 2024. Maraknya rokok ilegal terutama rokok polos yang dominan ini diperkirakan kerugian negara Rp 97,81 triliun," kata Danis.
Oleh karena itu, pemberantasan rokok ilegal harus menjadi prioritas utama untuk memastikan pendapatan negara tetap terjaga, terutama di sektor cukai.
Pemberantasan rokok ilegal menjadi sangat penting karena dampaknya yang langsung terhadap penerimaan negara dan keberlanjutan program pembangunan.
"Pemerintah pun perlu memperkuat upaya penanggulangan peredaran rokok ilegal untuk menjaga penerimaan negara dan mencapai target penerimaan cukai pada APBN 2025," kata dia.
Penindakan Rokok Ilegal oleh Bea Cukai Melonjak 38 Persen |
![]() |
---|
Genjot Penerimaan Negara, Mulai Tahun Depan Pemerintah Bidik Pajak dari Media Sosial |
![]() |
---|
Dirjen Bea Cukai Respons Usulan Moratorium Tarif CHT: Akan Dikaji Lintas Sektor |
![]() |
---|
Penyelundupan 51 Juta Batang Rokok Ilegal Asal Thailand di Perairan Riau Digagalkan |
![]() |
---|
Pedagang Online Kena Pajak, Wamenkeu Anggito: Perlakuan Sama, antara Online dan Offline |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.