Genjot Penerimaan Negara, Mulai Tahun Depan Pemerintah Bidik Pajak dari Media Sosial
Penerimaan pajak pada semester I-2025 tercatat masih mengalami kontraksi sebesar 6,21?ngan realisasi hanya senilai Rp 837,8 triliun.
Editor:
Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memperluas basis penerimaan pajak pada 2026, satu di antaranya melakukan pengkajian pajak dari media sosial dan data digital.
Hal ini terungkap dari pernyataan Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu dalam rapat bersama Komisi XI DPR, Senin (14/7/2025).
"Penggalian potensi itu melalui data anaytic maupun media sosial," ujar Anggito dikutip dari Kontan, Selasa (15/7/2025).
Baca juga: Menteri Maman Belum Terima Keluhan soal Rencana Pedagang di E-commerce Dipungut Pajak
Namun, Anggito tidak menjelaskan secara detail terkait rencana tersebut.
Rencana tersebut merupakan bagian dari output perumusan kebijakan administratif yang tertuang dalam program pengelolaan penerimaan negara pada tahun 2026.
Untuk diketahui, penerimaan pajak pada semester I-2025 tercatat masih mengalami kontraksi sebesar 6,21 persen dengan realisasi hanya senilai Rp 837,8 triliun.
Kontraksi penerimaan pajak ini disebabkan oleh tingginya restitusi serta penerapan tarif efektif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 11%.
Artikel ini sudah tayang di Kontan dengan judul Siap-Siap! Sri Mulyani Mulai Pelototi Pajak dari Media Sosial pada 2026
Sumber: Kontan
Pemerintah Tanggung Pajak Penghasilan Karyawan Hotel, Cafe Hingga Restoran |
![]() |
---|
Mendagri Tito Klaim Kenaikan Pajak Daerah Bukan karena Efisiensi, Singgung Gejolak Protes di Pati |
![]() |
---|
Amnesty Soroti Ketergantungan Pakistan pada Teknologi Pengawasan, Privasi Warga Terancam |
![]() |
---|
Soal Mencuatnya Ide 1 Orang Miliki 1 Akun, PAN Singgung Konsekuensi dalam Proses Demokrasi |
![]() |
---|
Pria Bertato di Padalarang Bandung Nyaris Dihakimi Massa, Diduga Lakukan Pencabulan Anak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.