Penerimaan Bea-Cukai Tetap Tumbuh di Awal 2025, Pengamat: Pemberantasan Rokok Ilegal Harus Prioritas
Keberadaan rokok ilegal diperkirakan telah merugikan negara hingga Rp97 triliun pada 2024. rokok ilegal yang beredar tersebut terbesar berupa polos
Penulis:
Reza Deni
Editor:
Hasiolan Eko P Gultom

Penerimaan Bea dan Cukai Tetap Tumbuh di Awal 2025, Pengamar: Pemberantasan Rokok Ilegal Harus Jadi Prioritas
Reza Deni/Tribunnews.com
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pendapatan negara pada awal tahun 2025 tercatat mengalami penurunan yang cukup signifikan.
Kementerian Keuangan mengungkapkan, pendapatan negara per Februari 2025 tercatat sebesar Rp316,9 triliun, mengalami penurunan sebesar 21,48 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu.
APBN pun mengalami defisit sebesar Rp31,2 triliun.
Adapun penurunan terbesar terjadi pada sektor penerimaan pajak, yang tergerus hingga 30%.
Penerimaan pajak yang mengalami penurunan ini berkontribusi besar terhadap penurunan keseluruhan pendapatan negara pada bulan pertama tahun 2025.
Meskipun demikian, ada sektor yang menunjukkan kinerja positif di tengah kondisi yang kurang menggembirakan ini, yaitu penerimaan dari kepabeanan dan cukai.
Penerimaan cukai di Indonesia, terutama dari cukai rokok yang mencakup lebih dari 90% pemasukan cukai, memiliki peran vital dalam membiayai berbagai program pembangunan negara.
“Penerimaan kepabeanan dan cukai tumbuh 2,1 persen,” ujar Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu dalam keterangannya, dikutip Kamis (27/3/2025).
Meskipun mengalami pertumbuhan pada Februari 2025, pendapatan kepabeanan dan cukai masih perlu mendapatkan perhatian yang lebih dari pemerintah.
Contohnya seperti isu peredaran rokok ilegal yang mengancam pendapatan kepabeanan dan cukai.
Menurut data dari Indodata Research Center, keberadaan rokok ilegal diperkirakan telah merugikan negara hingga Rp97 triliun pada 2024.
Tak hanya cukai, peredaran rokok ilegal juga tidak membayar kewajiban-kewajiban pajak seperti pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai, sehingga amat merugikan negara.
Menurut Direktur Eksekutif Indodata Research Center Danis Saputra Wahidin, rokok ilegal yang beredar tersebut terbesar berupa polos atau tanpa pita cukai 95,44 persen, disusul rokok palsu 1,95 persen, saltuk 1,13 persen, bekas 0,51 persen, dan salson 0,37 persen.
Penindakan Rokok Ilegal oleh Bea Cukai Melonjak 38 Persen |
![]() |
---|
Genjot Penerimaan Negara, Mulai Tahun Depan Pemerintah Bidik Pajak dari Media Sosial |
![]() |
---|
Dirjen Bea Cukai Respons Usulan Moratorium Tarif CHT: Akan Dikaji Lintas Sektor |
![]() |
---|
Penyelundupan 51 Juta Batang Rokok Ilegal Asal Thailand di Perairan Riau Digagalkan |
![]() |
---|
Pedagang Online Kena Pajak, Wamenkeu Anggito: Perlakuan Sama, antara Online dan Offline |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.