Senin, 6 Oktober 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Hasto Kristiyanto: Kehidupan Saya Sempurna di Dalam Penjara

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditahan imbas perkara suap dan perintangan penyidikan melibatkan eks caleg PDIP yang kini masih buron, Harun Masiku.

|
Editor: Erik S
Tribunnews/Rahmat Nugraha
SIDANG HASTO KRISTIYANTO - Terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (27/3/2025). Agenda sidang hari ini beragendakan mendengar jawaban dari KPK. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengaku kehidupannya sempurna di dalam penjara.

Hal itu kata Hasto ia berkontemplasi dengan membaca banyak buku.

Diketahui saat ini Sekjen PDIP itu tengah ditahan imbas perkara suap dan perintangan penyidikan melibatkan eks caleg PDIP yang kini masih buron, Harun Masiku.

Baca juga: Hasto Ungkap Kesibukan di Rutan KPK, Baca Buku dan Olahraga hingga Berat Badannya Berkurang

"Saya dalam keadaan sehat dan penuh semangat dan juga ikut berpuasa dalam bulan puasa ini. Dan Alhamdulillah berat saya bisa berkurang karena olahraga yang teratur," kata Hasto kepada awak media di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/3/2025). 

Ia melanjutkan kehidupannya menjadi sempurna di dalam penjara.

"Kehidupan saya menjadi sempurna di dalam penjara, karena memberikan suatu kesempatan untuk berkontemplasi dengan membaca begitu banyak buku-buku di dalam tahanan KPK," tandasnya. 

Dakwaan Hasto Kristiyanto 

Hasto Kristiyanto didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dalam kepengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku.

Adapun hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (Jpu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan berkas dakwaan Hasto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (14/3/2025).

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu," kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto.

Dalam kasus tersebut, Hasto didakwa bersama-sama dengan orang kepercayaanya yakni Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 ribu Dollar Singapura (SGD) kepada mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Uang tersebut diberikan kepada Wahyu agar KPU bisa mengupayakan menyetujui pergantian calon anggota legislatif terpilih dari daerah pemilihan Sumatera Selatan 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Baca juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Kubu Hasto Kristiyanto, Ini Alasannya

"Yang bertentangan dengan kewajiban Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI yang termasuk penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme," ucap Jaksa.

Jaksa mengatakan, peristiwa itu bermula pada 22 Juni 2019 dilaksanakan rapat pleno DPP PDIP untuk membahas perolehan suara Nazarudin Kiemas calon anggota legislatif dapil Sumatera Selatan 1 yang telah meninggal dunia.

Adapun dalam pemilu 2019, Nazarudin dinyatakan memperoleh 34.276 suara, disusul Riezky Aprilia 44.402 suara, Darmadi Djufri 26.103 suara, Doddy Julianto Siahaan 19.776 suara, Diana Oktasari 13.310 suara.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved