Jumat, 3 Oktober 2025

4 Kontroversi Raffi Ahmad, Terbaru Ditegur MUI usai Bercanda soal Janda saat Jadi Host Kuis

Raffi Ahmad kembali menuai kontroversi setelah ditegur MUI akibat candaannya soal janda ketika menjadi host acara kuis di salah satu stasiun televisi.

Instagram @raffinagita1717
KONTROVERSI RAFFI AHMAD - Utusan Khusus Presiden sekaligus pesohor, Raffi Ahmad kembali menuai kontroversi setelah ditegur oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait candaannya soal janda ketika menjadi host acara kuis di salah satu stasiun televisi swasta nasional. Namun, dia tidak hanya sekali menjadi sorotan. Sebelumnya, beberapa peristiwa yang melibatkan Raffi dan memicu sorotan publik juga pernah terjadi. Berikut daftarnya. 

Hal ini membuat masyarakat sempat ragu atas reputasi kampus tersebut dan berujung adanya aduan yang diterima oleh Kemendikbudristek. 

Keraguan itu berawal dari unggahan salah satu warganet Indonesia yang tinggal di Thailang ketika dirinya mengunggah video saat mengunjung lokasi UIPM Thailand.

Ternyata, ketika dirinya datang ke lokasi sesuai alamat resmi yang tertera, area tersebut hanyalah perhotelan.

Alhasil, pihak Kemendikbudristek melalui Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV merespons aduan masyarakat tersebut dan melakukan investigasi pada 29-30 September 2024.

Adapun investigasi yang dilakukan adalah terkait adanya cabang UIPM di Plazam Summarecon Bekasi, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Ternyata, UIPM di Bekasi tersebut tidak berizin.

"Tim Investigasi tidak menemukan adanya aktivitas operasional perguruan tinggi maupun perkantoran UIPM. Hasil investigasi juga menunjukkan bahwa UIPM belum memiliki izin operasional di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujar Dirjen Diktiristek Kemendikbudristek saat itu, Abdul Haris, pada 4 Oktober 2024 silam.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, perguruan tinggi swasta dan perguruan tinggi lembaga negara lain wajib memperoleh izin dari pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia.

Perguruan tinggi asing yang ingin menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia, kata Abdul Haris, harus memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Lembaga Negara Lain.

"Tanpa izin operasional penyelenggaraan pendidikan tinggi dari pemerintah, gelar akademik yang diperoleh dari perguruan tinggi asing tersebut tidak dapat diakui," kata Abdul Haris.

2. Didapuk Jadi Waketum Kadin

Tak sampai di situ, Raffi Ahmad juga sempat menjadi sorotan setelah dirinya didapuk menjadi Wakil Ketua Umum Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia periode 2024-2029.

Adapun penetapan tersebut diumumkan dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) pada 7 Oktober 2024 silam di Menara Kadin, Jakarta dan disaksikan oleh Ketua Umum Kadin, Anindya Bakrie.

"Terima kasih pastinya kepada Pak Anindya Bakrie selaku Ketua Umum yang sudah mempercayakan kami, di sini saya Rafi Ahmad dan Pak Boby, kami dipercayakan, kalau saya sebagai Wakil Ketua Umum Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif," kata Raffi.

3. Patwal RI 36

Polisi pengawal mobil RI 36 yang menunjuk taksi Silver Bird lantaran diduga menghalangi mobil yang dikawalnya di Jalan Jenderal Sudirman.
Polisi pengawal mobil RI 36 yang menunjuk taksi Silver Bird lantaran diduga menghalangi mobil yang dikawalnya di Jalan Jenderal Sudirman. (Kolase Tribunnews (Ist via Warta Kota))
Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved