Senin, 29 September 2025

Wakil Ketua Komisi III DPR Usul Agar KPK Terapkan Sanksi untuk Pejabat yang Tidak Lapor LHKPN

Menurut Sahroni, ketidakdisiplinan dalam pelaporan LHKPN harus mendapat perhatian serius. 

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews
SANKSI PEJABAT TAK LAPOR LHKPN - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Sahroni mengusulkan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat aturan yang lebih tegas dalam menanggapi pejabat yang tidak menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengusulkan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat aturan yang lebih tegas dalam menanggapi pejabat yang tidak menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). 

Dia meminta agar KPK bekerja sama dengan instansi terkait untuk menerapkan sanksi bagi pejabat yang tidak disiplin dalam melaporkan harta kekayaan mereka.

Sahroni mengungkapkan, berdasarkan data KPK, ada 50.369 penyelenggara negara yang belum menyampaikan LHKPN untuk periode 2024. 

Jubir KPK, Budi Prasetyo, menyebutkan bahwa hingga kini, baru 87,92 persen pejabat yang telah menyerahkan laporan tersebut.

Batas akhir untuk pelaporan LHKPN 2024 adalah pada 31 Maret 2025.

Menurut Sahroni, ketidakdisiplinan dalam pelaporan LHKPN harus mendapat perhatian serius. 

Dia mengusulkan agar KPK menerapkan sistem hukuman, seperti penahanan gaji atau penundaan promosi jabatan, bagi pejabat yang sengaja tidak melaporkan kekayaannya.

“Saya kira KPK perlu membuat sistem punishment yang jelas. Jadi jika ada penyelenggara negara yang sengaja tidak menyerahkan LHKPN sampai batas waktu yang ditentukan, mereka harus mendapatkan hukuman. Bisa jadi gaji ditahan atau promosi jabatannya ditunda,” kata Sahroni kepada wartawan Rabu (26/3/2025).

Bendahara Umum Partai NasDem ini juga menegaskan pentingnya pelaporan LHKPN sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara terhadap masyarakat. 

Selain itu, LHKPN juga berfungsi sebagai salah satu cara untuk mencegah terjadinya korupsi.

Baca juga: Ditunjuk Jadi Dirut PFN, Ifan Seventeen Belum Lapor LHKPN ke KPK

“LHKPN ini adalah bentuk transparansi dan akuntabilitas pejabat negara kepada masyarakat. Selain itu, laporan ini juga sangat penting untuk mencegah korupsi. Jika sudah diingatkan berulang kali tapi tetap tidak melapor, kita patut curiga ada sesuatu yang tidak beres. Kalau memang bersih, seharusnya tidak ada kesulitan untuk melaporkan,” pungkas Sahroni.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan