Sabtu, 4 Oktober 2025

Panglima TNI Agus Subiyanto Perintahkan Prajurit TNI yang Jabat di Luar 14 Institusi Segera Mundur

Prajurit TNI aktif yang menjabat di luar 14 institusi yangn sudah diamanatkan dalam (revisi) UU 34 tahun 2004 diperintahkan untuk mengundurkan diri

Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Bobby Wiratama
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
REVISI UU TNI - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto saat ditemui awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3/2025). Panglima TNI Agus Subiyanto perintahkan TNI aktif yang menjabat di luar 14 institusi yang ditentukan diminta untuk segera mengundurkan diri 

"Jangan sampai bikin malu saja."

"Ngapain? Kita juga ingin walaupun dia bertugas di kementerian/lembaga, dia juga membawa nama TNI," kata Kristomei dilansir Kompas TV, Rabu (26/3/2025).

Kristomei juga menegaskan bahwa nama baik TNI harus bisa dipertanggungjawabkan.

Terutama saat para prajurit TNI ini menduduki jabatan sipil.

"Nama baik TNI harus bisa dipertanggungjawabkan oleh yang bersangkutan saat dia berdinas di kementerian/lembaga atau yang tadi membutuhkan," 

(TRIBUNNEWS/Ika Wahyuningsih/Faryyanida Putwiliani/Muh Hasim Arfah, Tribun Timur)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved