Panglima TNI Agus Subiyanto Perintahkan Prajurit TNI yang Jabat di Luar 14 Institusi Segera Mundur
Prajurit TNI aktif yang menjabat di luar 14 institusi yangn sudah diamanatkan dalam (revisi) UU 34 tahun 2004 diperintahkan untuk mengundurkan diri
"Jangan sampai bikin malu saja."
"Ngapain? Kita juga ingin walaupun dia bertugas di kementerian/lembaga, dia juga membawa nama TNI," kata Kristomei dilansir Kompas TV, Rabu (26/3/2025).
Kristomei juga menegaskan bahwa nama baik TNI harus bisa dipertanggungjawabkan.
Terutama saat para prajurit TNI ini menduduki jabatan sipil.
"Nama baik TNI harus bisa dipertanggungjawabkan oleh yang bersangkutan saat dia berdinas di kementerian/lembaga atau yang tadi membutuhkan,"
(TRIBUNNEWS/Ika Wahyuningsih/Faryyanida Putwiliani/Muh Hasim Arfah, Tribun Timur)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.