Panglima TNI Agus Subiyanto Perintahkan Prajurit TNI yang Jabat di Luar 14 Institusi Segera Mundur
Prajurit TNI aktif yang menjabat di luar 14 institusi yangn sudah diamanatkan dalam (revisi) UU 34 tahun 2004 diperintahkan untuk mengundurkan diri
TRIBUNNEWS.COM - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memerintahkan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang menjabat di luar 14 institusi (kementerian/lembaga) untuk segera mundur dari jabatannya.
Sebagai informasi, 14 jabatan tersebut mulai dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Sekretariat Militer Presiden, Badan Intelijen Negara (BIN).
Kemudian Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas RI), Dewan Pertahanan Nasional, Badan SAR Nasional (BASARNAS), Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Mahkamah Agung (MA).
Lalu ada 4 jabatan tambahan dalam Revisi UU TNI seperti Kejaksaan Agung (Kejagung), Badan Keamanan Laut, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Dilansir Tribun Timur, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen TNI Kristomei Sianturi, menjelaskan bahwa Panglima TNI telah memerintah prajurit TNI aktif yang menjabat posisi di luar dari 14 kementerian/lembaga yang sudah diamanatkan dalam UU 34/2004 untuk segera mengundurkan diri atau pensiun dini.
Hal tersebut disampaikan Brigjen Kristomei Sianturi dalam webinar yang diselenggarakan oleh Indonesia Strategic & Defence Studies (ISDS) bertajuk 'Tentang UU TNI: Kita Bertanya, TNI Menjawab', Selasa (25/3/2025).
"Jadi yang perlu diketahui teman-teman sekalian bahwa memang sudah ada perintah dari Panglima TNI kepada prajurit TNI aktif yang berada di luar dari 14 kementerian atau lembaga yang sudah diamanatkan dalam revisi UU TNI untuk segera mengundurkan diri atau pensiun dini," ungkap Kristomei, dikutip dari Kompas.
Brigjen Kristomei Sianturi menambahkan, proses administrasi pengunduran diri atau pensiun dini tersebut terus berjalan.
Dia mengungkapkan, Markas Besar TNI akan menunggu proses administrasi itu selesai.
Brigjen Kristomei menyebut kasus Mayjen Novi Helmy Prasetya sebagai contoh.
Kristomei menjelaskan bahwa Novi Helmy kini sudah tidak memiliki jabatan di struktur TNI.
Baca juga: Panglima TNI Sudah Terbitkan Surat Perintah Agar Prajurit Aktif di Luar 14 Instansi Segera Mundur
Sebelumnya, Mayjen Novi Helmy menjabat sebagai Danjen Akademi TNI.
Ia juga menambahkan, Novi Helmy saat ini hanya menjabat sebagai Staf Khusus Panglima TNI.
Selain itu, Kristomei juga meminta agar para prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan sipil tidak melakukan hal-hal yang membuat malu nama TNI.
Karena selama mereka menduduki jabatan sipil, mereka juga masih tercatat sebagai anggota TNI aktif.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.