Rabu, 1 Oktober 2025

Anak Legislator Bunuh Pacar

Pengakuan Erintuah Damanik, Berniat Bunuh Diri karena Terjerat Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Erintuah Damanik mengaku sempat berniat bunuh diri usai terlibat kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
KASUS SUAP 3 EKS HAKIM PN SURABAYA - Terdakwa Erintuah Damanik (kiri) sebelum jalani sidang kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (25/3/2025). Erintuah mengatakan sempat berniat bunuh diri usai terlibat kasus tersebut. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Surabaga non aktif, Erintuah Damanik mengaku sempat berniat bunuh diri usai terlibat kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Akan tetapi kata Erintuah, niat itu ia urungkan usai dirinya berkotemplasi dengan membaca Alkitab ketika dirinya dijebloskan ke dalam penjara.

Hal itu Erintuah ungkapkan saat bertindak sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Heru Hanindyo yang juga hakim PN Surabaya non aktif dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (25/3/2025).

Pengakuan Erintuah bermula ketika ia ditanya Jaksa Penuntut Umum (Jpu) terkait alasannya mengakui perbuatan ketika menerima suap untuk memutus bebas Ronald Tannur.

Erintuah awalnya bercerita bahwa dirinya sempat berniat bunuh diri ketika ditangkap oleh penyidik Kejaksaan Agung.

Akan tetapi niat itu ia urungkan saat ia memutuskan merenungi perbuatannya dengan cara membaca Alkitab.

"Saya mau bunuh diri tapi akhirnya tidak jadi, terus saya baca Alkitab pak," kata Erintuah.

Dari hasil perenungannya itu, Erintuah kemudian memutuskan untuk mengakui perbuatannya yang telah menerima uang suap terkait perkara Ronald Tannur.

Di persidangan, ia mengaku tidak mau menyembunyikan perbuatan buruknya lantaran akan berdampak kepada anak dan istrinya.

Atas dasar itu kemudian Erintuah menyebutkan juga menunjukkan hasil perenungannya itu kepada penyidik dan mengakui semua perbuatannya.

"Itulah kemudian yang mendorong saya dan kemudian ketika saya di BAP (berita acara pemeriksaan) penyidikan pak saya tunjukkan ayat-ayat Alkitab itu kepada penyidik, saya mengaku (menerima suap)," jelasnya.

Baca juga: KY: Erintuah Damanik Cs Langgar Kode Etik dan Perilaku Hakim saat Putus Perkara Ronald Tannur

3 Hakim PN Surabaya Didakwa Terima Suap Rp 1 M dan 308 Ribu Dollar Singapura

Sebelumnya, Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang vonis bebas terpidana Ronald Tannur menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (24/12/2024).

Dalam sidang perdana tersebut ketiga Hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo didakwa telah menerima suap sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308.000 atau Rp 3,6 miliar terkait kepengurusan perkara Ronald Tannur.

Uang miliaran tersebut diterima ketiga hakim dari pengacara Lisa Rahmat dan Meirizka Wijaja yang merupakan ibu dari Ronald Tannur.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308.000," ucap Jaksa Penuntut Umum saat bacakan dakwaan.

Pada dakwaannya, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyebut bahwa uang miliaran itu diterima para terdakwa untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

"Kemudian terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul menjatuhkan putusan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dari seluruh dakwaan Penuntut Umum," ucapnya.

Lebih lanjut Jaksa menuturkan, bahwa uang-uang tersebut dibagi kepada ketiga dalam jumlah yang berbeda.

Adapun Lisa dan Meirizka memberikan uang secara tunai kepada Erintuah Damanik sejumlah 48 Ribu Dollar Singapura.

Selain itu keduanya juga memberikan uang tunai senilai 48 Ribu Dollar Singapura yang dibagi kepada ketiga hakim dengan rincian untuk Erintuah sebesar 38 Ribu Dollar Singapura serta untuk Mangapul dan Heru masing-masing sebesar 36 Ribu Dollar Singapura.

"Dan sisanya sebesar SGD30.000 disimpan oleh Terdakwa Erintuah Damanik," jelas Jaksa.

Tak hanya uang diatas, Lisa dan Meirizka diketahui kembali memberikan uang tunai kepada terdakwa Heru Hanindyo sebesar Rp 1 miliar dan 120 Ribu Dollar Singapura.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," kata dia.

Akibat perbuatannya itu ketiga terdakwa pun didakwa dengan dan diancam dalam Pasal 12 huruf c jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Profil

Erintuah Damanik memiliki nama lengkap Erintuah Damanik, S.H., M.H.

Erintuah Damanik merupakan sosok hakim tersangka kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.

Erintuah Damanik adalah seorang hakim dengan rekam jejak yang penuh keputusan-keputusan kontroversial.

Meskipun memiliki latar belakang pendidikan yang solid dan pengalaman panjang dalam menangani berbagai kasus penting, keputusan-keputusan yang diambilnya sering kali menimbulkan perdebatan di kalangan masyarakat dan media.

Nama Erintuah Damanik sempat viral karena memimpin Majelis Hakim pada sidang yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan terhadap pacarnya, Dini Sera Afrianti.

Pendidikan

Erintuah Damanik adalah hakim kelas 1A khusus yang ditugaskan di Pengadilan Negeri Surabaya

Pria kelahiran 24 Juli 1961 ini, memiliki pangkat golongan Pembina Utama Madya.

Sebelum ditugaskan di Pengadilan Negeri Surabaya, dia pernah menjabat sebagai humas Pengadilan Negeri Medan pada 2019, dan selang satu tahun setelahnya dipindah tugaskan ke Surabaya.

Erintuah Damanik menempuh pendidikan hukum di Universitas Tanjungpura, Pontianak, Kalimantan Barat.

Di kampus itulah, Hakim PN kontroversial ini meraih gelar Magister Hukum. 

Karier

Awal karier Erintuah Damanik memulai karier sebagai seorang pengacara.

Sebelum akhirnya Erintuah Damanik bergabung dengan sistem peradilan. 

Pengalaman selama menjadi hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan memperkuat reputasinya sebagai penegak hukum yang tegas.

Erintuah Damanik lalu dipercaya menjadi Humas PN Medan sebelum akhirnya dipindah ke Surabaya pada 2019.

Di tahun 2019, Erintuah Damanik menjabat sebagai Humas Pengadilan Negeri Medan sebelum bertugas di Surabaya pada 2020

Hakim Kelas 1A Khusus menangani berbagai kasus besar selama masa tugasnya di Medan.

Bahkan termasuk kasus pembunuhan hakim Jamaluddin yang menarik perhatian publik. 

Saat itu, Erintuah Damanik menjatuhkan vonis mati kepada Zuraida, istri hakim Jamaluddin.

Kasus-kasus Besar yang Pernah Ditangani

Sosok Erintuah Damanik telah terlibat dalam banyak kasus besar sebelum menangani kasus Ronald Tanur.

Salah satu keputusan terbesar Erintuah Damanik adalah saat hakim PN Surabaya ini, menjabat ketua majelis hakim dalam kasus pembunuhan hakim Jamaluddin di PN Medan pada tahun 2019.

Saat itu, Damanik memvonis mati Zuraida, terdakwa kasus pembunuhan hakim Jamaluddin.

Keputusannya yang berani dalam kasus tersebut mendapat dukungan luas dari berbagai pihak.

Erintuah Damanik pun pernah menangani sidang praperadilan yang diajukan empat tersangka kasus suap mantan Gubernur Sumatra Utara, Gatot Pudjo Nugroho.

Dalam sidang itu, Erintuah Damanik menolak permohonan praperadilan para tersangka.

Lagi-lagi, sebuah keputusan yang menuai pujian khalayak.

Harta Kekayaan

Berdasarkan pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN yang dilaporkan pada 16 Januari 2024/Periodik - 2023.

Dalam LHKPN tersebut, harta kekayaan Erintuah Damanik ada di angka Rp 8.204.000.000.

Erintuah Damanik diketahui tidak memiliki hutang.

Berikut Tribunnews rangkum rincian LHKPN milik Erintuah Damanik dilansir e-LHKPN miliknya :

II. DATA HARTA

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 3.340.000.000

1. Tanah Seluas 298 m2 di KAB / KOTA MERANGIN, HASIL SENDIRI Rp 50.000.000

2. Tanah Seluas 454 m2 di KAB / KOTA PONTIANAK, HASIL SENDIRI Rp 50.000.000

3. Tanah Seluas 11573 m2 di KAB / KOTA SIMALUNGUN, WARISAN Rp 800.000.000

4. Tanah dan Bangunan Seluas 213 m2/150 m2 di KAB / KOTA PONTIANAK, HASIL SENDIRI Rp 750.000.000

5. Tanah dan Bangunan Seluas 208 m2/118 m2 di KAB / KOTA SEMARANG, HASIL SENDIRI Rp 1.500.000.000

6. Tanah dan Bangunan Seluas 144 m2/180 m2 di KAB / KOTA MERANGIN, HASIL SENDIRI Rp 190.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 730.000.000

1. MOBIL, TOYOTA KIJANG INNOVA MINIBUS Tahun 2007, HASIL SENDIRI Rp 75.000.000

2. MOTOR, YAMAHA MIO Tahun 2014, HIBAH DENGAN AKTA Rp 5.000.000

3. MOBIL, TOYOTA FORTUNER MINI BUS Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp 350.000.000

4. MOBIL, HONDA CRV MINIBUS Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp 300.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 634.000.000

D. SURAT BERHARGA Rp. ----

E. KAS DAN SETARA KAS Rp 3.500.000.000

F. HARTA LAINNYA Rp. ----

Sub Total Rp 8.204.000.000

III. UTANG Rp ----

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp 8.204.000.000

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved