Pakar Hukum Dukung Terdakwa Ted Sioeng Ajukan Banding dan Lapor ke Komisi Yudisial
Abdul Fickar Hardjar, berpendapat bahwa seseorang yang telah dijatuhi sanksi perdata, tidak bisa dijatuhi hukuman pidana.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Wahyu Aji
"Jika perkara pidananya sampai kasasi, maka MA bisa meluruskan dan memutuskan itu sebagai perdata," ujarnya.
Langkah selanjutnya yakni peninjauan kembali (PK) jika putusan telah berkekuatan hukum tetap.
Lebih lanjut Ito menjabarkan, dalam perkara ini, Komisi Yudisial (KY) juga memiliki peran untuk mengawasi perilaku hakim.
"Jika ada indikasi pelanggaran kode etik atau perilaku tidak profesional dalam proses pengadilan, KY dapat memeriksa hakim terkait. Namun, KY tidak memiliki kewenangan untuk mengubah putusan pengadilan," tuturnya.
Dengan demikian, jika putusan pidana dianggap tidak sesuai, langkah yang dapat diambil adalah mengajukan kasasi atau PK ke MA, serta melaporkan dugaan pelanggaran etik hakim ke KY jika relevan.
Sementara itu, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Borobudur, Faisal Santiago, mengatakan dalam perkara ini majelis hakim diingatkan untuk mempertimbangkan berbagai faktor dalam mengambil keputusan sidang.
Termasuk sanksi perdata yang telah dijatuhkan terlebih dahulu, hingga masalah kesehatan terdakwa.
"Jadi pertimbangan hakim untuk mengambil keputusan kalau jaksa yang menuntut," katanya.
Seperti diketahui, majelis hakim menjatuhi hukuman 3 tahun penjara kepada Ted Sioeng atas dugaan tindak pidana penipuan terkait peminjaman kredit ke Bank Mayapada, yang menyebabkan kerugian sebesar Rp133 miliar. Perkara ini diatur dalam Pasal 378 KUHP.
Pihak Ted Sioeng melalui kuasa hukumnya mengatakan, penuntut umum juga mengesampingkan fakta bahwa Ted Sioeng telah membayar uang Rp70 miliar dari total Rp203 miliar yang dituduhkan digelapkan oleh kliennya.
Tak hanya itu saja, tuntutan itu juga menunjukan bila penuntut umum mengesampingkan rasa kemanusiaan dalam menyusun tuntutan itu.
Sebab, saat ini, kliennya sudah berusia 80 tahun dan memiliki gangguan kesehatan.
Di persidangan, Ted Sioeng sendiri mengaku heran dengan proses hukum yang dijalaninya saat ini.
Dia masih saja dilaporkan secara pidana selaku kreditur.
Padahal, Ted sebagai debitur sudah melunasi utang piutang sebesar Rp70 miliar.
Calon Hakim Agung Suradi Sebut Pidana Mati Masih Diperlukan, Ini Alasannya |
![]() |
---|
BNN Ungkap 11 Jaringan Narkoba, Sita Barang Bukti 503 Kilogram dan Bongkar Kasus TPPU Rp52 Miliar |
![]() |
---|
Ditanya Soal Eksekusi Silfester Matutina, Kejagung Justru Tunjuk Kejari Jaksel |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Rodrigo Duterte Minta Keringanan ICC, Kondisi Kognitifnya Disebut Sudah Menurun Drastis |
![]() |
---|
Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Siapkan Permohonan Bebas Bersyarat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.