Sabtu, 4 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Sosok Fathroni Diansyah, Adik Eks Jubir KPK Febri Diansyah, Diperiksa Terkait Kasus SYL

Adik eks Jubir KPK Febri Diansyah, Fathroni Diansyah, diperiksa terkait kasus TPPU oleh SYL. Seperti apa sosoknya?

Dok. Visi Law Office/Tribunnews.com Irwan Rismawan
KASUS TPPU SYL - Foto adik eks Jubir KPK Febri Diansyah, Fathroni Diansyah (kiri), diambil dari laman Visi Law Office, Senin (24/3/2025). Syahrul Yasin Limpo alias SYL (kanan) saat Syahrul Yasin Limpo menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/7/2024), terkait kasus korupsi di Kementerian Pertanian. Jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan pada Senin (24/3/2025), adik Febri Diansyah, Fathroni Diansyah, diperiksa terkait kasus TPPU dengan tersangka SYL. 

Pada 2018, Fathroni juga pernah menjadi agen untuk perusahaan properti Propertimaret.

Fathroni diketahui pernah mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan Ujian Profesi Advokat (UPA) bersama Visi Law Office.

Ia juga tercatat sebagai Relawan Gempa Sumatra Barat pada 2009 silam.

Kantor Visi Law Office Digeledah

Sebelumnya, KPK telah menggeledah kantor Visi Law Office, Rabu (19/3/2025).

Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan penggeledahan kantor Visi Law Office terkait kasus TPPU SYL.

"Benar (digeledah), terkait sprindik (surat perintah penyidikan) TPPU tersangka SYL," kata dia, Rabu.

Dalam penggeledahan kantor Visi Law Office, penyidik KPK menyita dua koper.

Dua koper berukuran sedang itu masing-masing berwarna cokelat dan abu-abu.

Diketahui, SYL telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPU pada 13 Oktober 2023.

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) oleh SYL saat menjabat sebagai Menteri.

SYL diduga melakukan pencucian uang terkait kasus korupsi di Kementan.

Dalam kasus TPPU itu, KPK hingga saat ini telah menyita sejumlah rumah hingga mobil milik SYL, termasuk Mercedes-Benz Sprinter di Perumahan Bumi Permata Hijau, Makassar, Sulawesi Selatan dan New Jimny.

Terkait kasus korupsi di Kementan, SYL telah dijatuhi vonis 12 tahun penjara.

Ia dinyatakan terbukti secara sah melakukan pemungutan kepada pejabat di Kementan dengan total hingga Rp44,2 miliar dan 30 ribu dolar AS.

Uang hasil pungutan itu digunakan SYL untuk kebutuhan pribadi dan keluarganya, serta ke Partai NasDem.

SYL diketahui mengajukan kasasi atas vonis yang diterimanya, tapi ditolak oleh Mahkamah AGung (MA).

Vonisnya pun tak berkurang ataupun bertambah, alias tetap 12 tahun penjara.

Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan 30 ribu dolar AS.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Ibriza Fasti/Ilham Rian Pratama, Kompas.com/Irfan Kamil)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved