Sabtu, 4 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Sosok Fathroni Diansyah, Adik Eks Jubir KPK Febri Diansyah, Diperiksa Terkait Kasus SYL

Adik eks Jubir KPK Febri Diansyah, Fathroni Diansyah, diperiksa terkait kasus TPPU oleh SYL. Seperti apa sosoknya?

Dok. Visi Law Office/Tribunnews.com Irwan Rismawan
KASUS TPPU SYL - Foto adik eks Jubir KPK Febri Diansyah, Fathroni Diansyah (kiri), diambil dari laman Visi Law Office, Senin (24/3/2025). Syahrul Yasin Limpo alias SYL (kanan) saat Syahrul Yasin Limpo menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/7/2024), terkait kasus korupsi di Kementerian Pertanian. Jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan pada Senin (24/3/2025), adik Febri Diansyah, Fathroni Diansyah, diperiksa terkait kasus TPPU dengan tersangka SYL. 

TRIBUNNEWS.com - Adik mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah, Fathroni Diansyah, diperiksa terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan Fathroni diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kavling 4 atas nama Fathroni Diansyah, seorang karyawan swasta," jelas Tessa, Senin (24/3/2025), dikutip dari Kompas.com.

Sosok Fathroni Diansyah

Fathroni Diansyah merupakan advokat di firma hukum yang didirikan sang kakak Febri Diansyah, Visi Law Office.

Ia bergabung dengan Visi Law Office sejak 2022.

Di laman Visi Law Office, tertulis Fathroni berpengalaman menangani perkara dalam bidang litigasi dan non-litigasi, serta ketenagakerjaan.

Baca juga: Tak Hanya Kantornya Digeledah, Eks Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang Diperiksa Terkait Kasus SYL

Menurut akun LinkedIn-nya, Fathroni adalah lulusan Sarjana Teknologi Pertanian Universitas Andalas tahun 2010.

Tapi, ia kembali menempuh studi pendidikan tinggi di Univeristas Tamajagakarsa untuk belajar hukum.

Fathroni pun dinyatakan lulus pada 2022 dan resmi meraih gelar Sarjana Hukum.

Sebelum bergabung dengan Visi Law Office, Fathroni pernah menjadi bagian Indonesia Corruption Watch (ICW) selama empat tahun lima bulan, yakni sejak 2009-2014.

Di ICW, ia pernah menjadi Coordinator Fundraising & Public Campaign-Tim Mobile dan City Coordinator & Marketing Communication.

Dari ICW, Fathroni bergabung dengan Hukum Onlines ebagai Account Executive sejak Mei 2014 hingga November 2022.

Selain di bidang hukum, Fathroni juga memiliki pengalaman bekerja di bidang lain.

Ia merupakan Pendiri sekaligus Marketing untuk Mocal Group, usaha pengolahan dan dagang untuk tepung singkong fermentasi.

Tetapi, ia hanya bertahan selama satu tahun dua bulan, pada Agustus 2008 hingga September 2009.

Pada 2018, Fathroni juga pernah menjadi agen untuk perusahaan properti Propertimaret.

Fathroni diketahui pernah mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan Ujian Profesi Advokat (UPA) bersama Visi Law Office.

Ia juga tercatat sebagai Relawan Gempa Sumatra Barat pada 2009 silam.

Kantor Visi Law Office Digeledah

Sebelumnya, KPK telah menggeledah kantor Visi Law Office, Rabu (19/3/2025).

Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan penggeledahan kantor Visi Law Office terkait kasus TPPU SYL.

"Benar (digeledah), terkait sprindik (surat perintah penyidikan) TPPU tersangka SYL," kata dia, Rabu.

Dalam penggeledahan kantor Visi Law Office, penyidik KPK menyita dua koper.

Dua koper berukuran sedang itu masing-masing berwarna cokelat dan abu-abu.

Diketahui, SYL telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPU pada 13 Oktober 2023.

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) oleh SYL saat menjabat sebagai Menteri.

SYL diduga melakukan pencucian uang terkait kasus korupsi di Kementan.

Dalam kasus TPPU itu, KPK hingga saat ini telah menyita sejumlah rumah hingga mobil milik SYL, termasuk Mercedes-Benz Sprinter di Perumahan Bumi Permata Hijau, Makassar, Sulawesi Selatan dan New Jimny.

Terkait kasus korupsi di Kementan, SYL telah dijatuhi vonis 12 tahun penjara.

Ia dinyatakan terbukti secara sah melakukan pemungutan kepada pejabat di Kementan dengan total hingga Rp44,2 miliar dan 30 ribu dolar AS.

Uang hasil pungutan itu digunakan SYL untuk kebutuhan pribadi dan keluarganya, serta ke Partai NasDem.

SYL diketahui mengajukan kasasi atas vonis yang diterimanya, tapi ditolak oleh Mahkamah AGung (MA).

Vonisnya pun tak berkurang ataupun bertambah, alias tetap 12 tahun penjara.

Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan 30 ribu dolar AS.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Ibriza Fasti/Ilham Rian Pratama, Kompas.com/Irfan Kamil)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved