Revisi UU TNI
IDCI Soroti UU TNI: Bicara Kedaulatan Siber dan Pertahanan Siber, Harusnya TNI yang Utama
Dengan UU TNI ini yang menempatkan militer Indonesia hanya sebagai “pembantu” dalam pertahanan siber.
Dalam banyak kasus seperti sabotase sistem komunikasi militer atau gangguan eterhadap satelit navigasi, hanya militer yang memiliki otoritas dan kesiapan untuk merespon secara real time.
“Indonesia tidak bisa terus berada dalam kerangka pengelolaan ancaman siber yang ambigu. Serangan terhadap pusat data nasional dan bank hanya ditanggapi melalui koordinasi sektoral lembaga sipil. Hal ini berisiko menimbulkan ketidakpastian komando dalam respons terhadap ancaman siber. Ruang siber akan terus menjadi arena rentan yang dimasuki aktor asing tanpa batas, sementara TNI hanya berdiri di pinggir, menunggu diminta membantu,” tambahnya.
IDCI mengingatkan tanpa kepemimpinan militer akan menimbulkan kekacauan otoritas, tumpang tindih penanganan insiden dan lambatnya pengambilan keputusan saat menghadapi serangan siber.
IDCI merekomendasi koreksi langkah ke depan supaya Indonesia tidak beresiko menghadapi krisi kepercayaan institusional dalam sistem pertahanan siber.
“Maka dari itu, langkah ke depan harus jelas," katanya.
Pertama, seharusnya UU TNI mengatur secara eksplisit bahwa pertahanan siber adalah tugas pokok TNI, bukan hanya fungsi dukungan.
Kedua, harus ada Komando Siber Nasional di bawah TNI, yang memiliki otoritas strategis, operasional, dan taktis dalam menjaga kedaulatan digital negara.
"Dan ketiga, langkah konkret yang perlu diambil adalah mengintegrasikan doktrin active cyber defense dalam sistem pertahanan nasional. Dengan pendekatan ini, Indonesia tidak hanya mampu bertahan, tetapi juga merespons dan menindak pelaku serangan digital secara proporsional,” terang Yayang Ruzaldy.
Revisi UU TNI
Ketua MK Tegur DPR Sebab Terlambat Menyampaikan Informasi Ahli dalam Sidang Uji Formil UU TNI |
---|
MK Minta Risalah Rapat DPR saat Bahas RUU TNI, Hakim: Kami Ingin Membaca Apa yang Diperdebatkan |
---|
Cerita Mahasiswa UI Penggugat UU TNI: Dicari Babinsa Hingga Medsos Diserang |
---|
Pakar Tegaskan Mahasiswa hingga Ibu Rumah Tangga Punya Legal Standing untuk Gugat UU TNI |
---|
Bivitri Susanti Soroti Tekanan Terhadap Mahasiswa Pemohon Uji Formil UU TNI: Kemunduruan Demokrasi |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.