Sabtu, 4 Oktober 2025

Dalam Draf RUU KUHAP, Pasal Hina Presiden Bisa Diselesaikan dengan Restorative Justice

Wakil Ketua Umum Gerindra itu menambahkan, Komisi III DPR juga telah mengirimkan draf Revisi KUHAP yang sudah diralat ke pemerintah.

Penulis: Chaerul Umam
zoom-inlihat foto Dalam Draf RUU KUHAP, Pasal Hina Presiden Bisa Diselesaikan dengan Restorative Justice
Tribunnews.com/Chaerul Umam
RUU KUHAP - Komisi III DPR RI mulai menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pada hari ini Senin (24/3/2025). Pasal terkait penghinaan presiden merupakan pasal yang paling penting diselesaikan dengan restorative justice atau keadilan restoratif, dalam revisi UU KUHAP.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa pasal terkait penghinaan presiden merupakan pasal yang paling penting diselesaikan dengan restorative justice atau keadilan restoratif, dalam revisi UU KUHAP.

Hal ini merupakan kesepakatan seluruh fraksi di Komisi III DPR RI.

Baca juga: Bahas RUU KUHAP, Advokat Usul Larangan Liputan Langsung di Ruang Sidang Pengadilan

"Kami tegaskan bahwa seluruh fraksi sudah sepakat pasal penghinaan presiden justru pasal yang paling penting harus diselesaikan dengan restorative justice," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/3/2025).

Habiburokhman menjamin tak ada perubahaan dalam poin tersebut selama proses pembahasan hingga pengesahan nanti. 

Wakil Ketua Umum Gerindra itu menambahkan, Komisi III DPR juga telah mengirimkan draf Revisi KUHAP yang sudah diralat ke pemerintah.

"Kami sudah mengirimkan ke pemerintah Draft yang didalamnya sudah tidak lagi mencantumkan pasal penghinaan Presiden sebagai pasal yang dikecualikan untuk diselesaikan dengan restorative justice," ujar Habiburokhman.

Baca juga: Komisi III DPR Targetkan Pembahasan RUU KUHAP Selesai Dalam Dua Kali Masa Sidang

Sebelumnya, Komisi III DPR sempat membagikan dokumen draf Revisi KUHAP. Pada Pasal 77 draf tersebut tercantum bahwa pidana terkait penghinaan presiden dikecualikan untuk diselesaikan secara restorative justice. 

Namun, dalam draf yang terbaru dan sudah diralat, ketentuan tersebut dihilangkan.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved