Rabu, 1 Oktober 2025

Adik Eks Jubir KPK Febri Diansyah Dipanggil KPK Terkait Kasus TPPU SYL

 Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi KPK memanggil Fathroni Diansyah pada Senin, 24 Maret 2025.

Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
ADIKNYA DIPERIKSA KPK - Mantan juru bicara KPK Febri Diansyah usai diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi di Kementan, Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/10/2023). Hari ini giliran adiknya diperiksa KPK terkait kasus SYL. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi KPK memanggil Fathroni Diansyah (FD) pada Senin, 24 Maret 2025.

Adik mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah itu dipanggil sebagai saksi atas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama FD, Karyawan Swasta," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya.

Belum diketahui keterlibatan Fathroni Diansyah dalam perkara pencucian uang SYL.

Kantornya telah digeledah

Diketahui penyidik KPK telah menggeledah kantor hukum Visi Law Office pada Rabu, 19 Maret 2025.

Firma hukum yang didirikan oleh Febri Diansyah itu digeledah KPK untuk mencari alat bukti tambahan terkait kasus TPPU SYL.

Tim penyidik KPK pun menyita sejumlah alat bukti, yakni dokumen dan barang bukti elektronik (BBE).

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan pihaknya menduga SYL melakukan pencucian uang yang kemudian salah satunya dipergunakan untuk membayar jasa Visi Law Office.

"Kami sedang menangani perkara TPPU-nya SYL. Di perkara TPPU itu tentu kita akan melacak ke mana saja uang yang dicurigai hasil tindak-tindak korupsi itu mengalir," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan, Kamis, 20 Maret 2025.

Nah salah satunya karena Visi Law Office ini di-hire oleh SYL sebagai konsultan hukumnya waktu itu, ya penasihat hukumnya.

Nah kami menduga bahwa uang hasil tindak korupsi SYL itu digunakan untuk membayar, jadi kita cek ke situ," ujarnya lagi.

Barang disita penyidik

Berdasarkan informasi, penyidik turut menyita dokumen-dokumen perkara yang ditangani KPK.

Satu diantaranya dokumen kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI yang disebut merugikan keuangan negara sejumlah Rp319 miliar.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved