Senin, 29 September 2025

Tindak Pidana Perdagangan Orang

Bareskrim Polri Tetapkan Satu Tersangka Terkait Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang di Myanmar

Dirtipid PPA-PPO Brigjen Nurul Azizah mengatakan WNI di Myanmar tersebut bekerja sebagai operator skamer di beberapa perusahaan.

Penulis: Reynas Abdila
Tribunnews.com/Reynas Abdila
TERSANGKA TPPO - Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri mengusut kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar. Hal itu disampaikan Dirtipid PPA-PPO Brigjen Nurul Azizah di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/3/2025). 

Namun, mereka justru dibawa ke wilayah perbatasan Myanmar yang dikuasai kelompok bersenjata dan dipaksa bekerja dalam praktik penipuan daring (online scamming) di bawah ancaman kekerasan fisik maupun psikologis. 

Setelah operasi pembebasan kerja sama dengan pemerintah Thailand, Myanmar dan Tiongkok, mereka akhirnya dipulangkan ke Indonesia.

Setibanya di Bandara Soekarno-Hatta, para korban langsung dijemput oleh perwakilan berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Kemensos. 

Mereka kemudian diarahkan ke Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, untuk menjalani rehabilitasi sementara guna mendukung pemulihan.

Sebagian besar korban berasal dari Sumatera Utara, Jawa Barat, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Utara. 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan