Senin, 29 September 2025

Tindak Pidana Perdagangan Orang

Bareskrim Polri Tetapkan Satu Tersangka Terkait Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang di Myanmar

Dirtipid PPA-PPO Brigjen Nurul Azizah mengatakan WNI di Myanmar tersebut bekerja sebagai operator skamer di beberapa perusahaan.

Penulis: Reynas Abdila
Tribunnews.com/Reynas Abdila
TERSANGKA TPPO - Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri mengusut kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar. Hal itu disampaikan Dirtipid PPA-PPO Brigjen Nurul Azizah di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/3/2025). 

Kemudian RI yaitu hasil asesmen pemulangan tahap ketiga tanggal 18 Maret 2025. HR hasil asesmen pemulangan tahap ketiga tanggal 18 Maret 2025 dan HRR hasil asesmen pemulangan tahap ketiga tanggal 18 Maret 2025.

"Tindaklanjut daripada asesmen yang telah dilakukan oleh penyidik telah diterbitkan 3 laporan polisi sebagai dasar untuk dilakukannya penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut telah ditetapkan  1 orang tersangka dengan inisial HR (27) pekerjaan karyawan swasta dan berdomisili di Bangka Belitung," imbuhnya.

Tersangka HR pada saat ini ikut dalam pemulangan para korban dari negara Myanmar.

Adapun pasal yang diterapkan yaitu Pasal 4 Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 Undang-Undang nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Ancaman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.

Kementerian Sosial memastikan para korban mendapat pendampingan psikososial serta bantuan yang diperlukan.

"Layanan (rehabilitasi sosial) yang optimal dari Kemensos. Misalnya dari sisi asesmennya. Pada hari ini karena sudah hari ketiga kurang lebih 400-an orang sudah siap untuk kembali,” kata Direktur Rehabilitasi Sosial Korban Bencana dan Kedaruratan Kemensos, Rachmat Koesnadi, Kamis (20/3/2025).

Asesmen ini bertujuan untuk mengetahui kondisi fisik, psikologis, dan sosial para korban. 

Banyak di antara mereka mengalami kekerasan yang dialami selama di Myanmar

Kemensos menyediakan terapi psikososial, termasuk sesi konseling dan layanan terapi bagi mereka yang membutuhkan.

Bagi korban dengan trauma berat, Kemensos bekerja sama dengan rumah sakit memberikan perawatan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan oleh psikiater dan tenaga medis. 

Setelah mendapatkan layanan di Asrama Haji, para korban akan dipulangkan ke daerah masing-masing, dengan dijemput oleh pemerintah daerah atau pulang secara mandiri. 

Namun, bagi mereka yang belum bisa kembali ke keluarganya, Kemensos memfasilitasi perlindungan sementara di Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) Bambu Apus.

Baca juga: WNI Korban Penipuan di Myanmar Disetrum hingga Diancam Organ Tubuh Diambil Jika Tak Capai Target

“Karena batasnya hari ini (di Asrama Haji), kalau ada kelompok rentan, ibu hamil, atau sakit berat, serta warga yang sangat miskin yang belum ada yang menjemput atau ditangani oleh pemerintah daerahnya, kami bawa ke RPTC,” kata Rachmat.

Dirinya menjelaskan para korban awalnya dijanjikan pekerjaan sebagai customer service di Thailand. 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan