Tindak Pidana Perdagangan Orang
Bareskrim Polri Tetapkan Satu Tersangka Terkait Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang di Myanmar
Dirtipid PPA-PPO Brigjen Nurul Azizah mengatakan WNI di Myanmar tersebut bekerja sebagai operator skamer di beberapa perusahaan.
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri mengusut kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar.
Dirtipid PPA-PPO Brigjen Nurul Azizah mengatakan WNI di Myanmar tersebut bekerja sebagai operator skamer di beberapa perusahaan.
Baca juga: Alami Kekerasan, 569 Pekerja Migran Korban Perdagangan Orang di Myanmar Didampingi Kemensos
Menurutnya total ada 699 pekerja dari berbagai daerah di seluruh Indonesia itu sudah berhasil dipulangkan.
Mereka antara lain dari Sumut, kemudian Jakarta, Bangka Belitung, Jabar, Jatim, Jateng, Kalbar, Sulut, Riau, Kepri, Sumsel, dan lain-lain.
Baca juga: WNI Korban Penipuan di Myanmar Disetrum hingga Diancam Organ Tubuh Diambil Jika Tak Capai Target
"Pemulangan tersebut terjadi dalam beberapa periode di bulan Februari dan bulan Maret 2025," ungkapnya di Bareskrim Pokri, Jakarta Selatan, Jumat (21/3/2025).
Kemudian terhadap 699 orang tersebut telah dilakukan di tempat assessment yaitu di RPTC Kemensos, dan di Asrama Haji di Pondok Gede.
Brigjen Nurul menyebut modus perekrutan terhadap korban TPPO melalui media sosial yaitu melalui Facebook kemudian melalui Instagram dan Telegram dengan jenis tawaran pekerjaan sebagai customer service.
Mereka dijanjikan upah sebesar 25 ribu sampai dengan 30 Bath apabila dirupiahkan menjadi Rp10.000.000 sampai dengan Rp15.000.000 per orang.
Dan juga fasilitas tiket serta biaya keberangkatan telah disiapkan oleh para perekrut.
Kemudian di dalam melaksanakan aktivitas pekerjaan selama di Myanmar diwajibkan agar dapat mencapai target korban tertentu, berupa mendapatkan nomor telepon untuk calon korban online scam.
"Apabila tidak mencapai target korban, maka akan mendapatkan hukuman yaitu berupa tindakan kekerasan, berupa kekerasan secara verbal, non-verbal dan pemotongan gaji yang telah dijanjikan," ucap Dirtipid PPA-PPO.
Selanjutnya dari 699 orang tersebut sebanyak 116 orang telah bekerja sebagai atau dalam bidang online scam secara berulang.
Dari hasil asesmen yang telah dilakukan oleh teman-teman penyidik, berdasarkan keterangan korban dan barang bukti maka dapat dikelompokkan dalam lima kelompok terduga pelaku.
Terduga pelaku adalah BR merupakan hasil asesmen pemulangan yang tahap 1 panggal 21 Februari 2025.
Kemudian EL alias AW itu hasil asesmen pemulangan tahap kedua tanggal 28 Februari 2025 dan pemulangan tahap ketiga tanggal 18 Maret 2025.
Baca juga: Usman Hamid Bandingkan Penempatan Militer di Jabatan Sipil RI dengan Mesir Hingga Myanmar
Tindak Pidana Perdagangan Orang
VIDEO Dari Myawaddy ke Indonesia: Kisah 554 WNI Korban Online Scam Akhirnya Kembali ke Tanah Air |
---|
Pemerintah Indonesia Berhasil Memulangkan 554 WNI Korban Online Scam di Myanmar |
---|
95 Persen Kasus Kekerasan dan TPPO yang Menimpa Pekerja Migran Berawal dari Keberangkatan Ilegal |
---|
Sepasang Kekasih Jual Dua Siswi SMP ke Pria Hidung Belang di Kuansing, Satu Korbannya Yatim Piatu |
---|
Kabareskrim Polri Sebut Wilayah dengan Jumlah Korban TPPO Terbanyak, Ada NTT hingga Jabar |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.