Senin, 29 September 2025

Tindak Pidana Perdagangan Orang

Bareskrim Polri Tetapkan Satu Tersangka Terkait Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang di Myanmar

Dirtipid PPA-PPO Brigjen Nurul Azizah mengatakan WNI di Myanmar tersebut bekerja sebagai operator skamer di beberapa perusahaan.

Penulis: Reynas Abdila
Tribunnews.com/Reynas Abdila
TERSANGKA TPPO - Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri mengusut kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar. Hal itu disampaikan Dirtipid PPA-PPO Brigjen Nurul Azizah di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/3/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO)  Bareskrim Polri mengusut kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar.

Dirtipid PPA-PPO Brigjen Nurul Azizah mengatakan WNI di Myanmar tersebut bekerja sebagai operator skamer di beberapa perusahaan.

Baca juga: Alami Kekerasan, 569 Pekerja Migran Korban Perdagangan Orang di Myanmar Didampingi Kemensos

Menurutnya total ada 699 pekerja dari berbagai daerah di seluruh Indonesia itu sudah berhasil dipulangkan.

Mereka antara lain dari Sumut, kemudian Jakarta, Bangka Belitung, Jabar, Jatim, Jateng, Kalbar, Sulut, Riau, Kepri, Sumsel, dan lain-lain.

Baca juga: WNI Korban Penipuan di Myanmar Disetrum hingga Diancam Organ Tubuh Diambil Jika Tak Capai Target

"Pemulangan tersebut terjadi dalam beberapa periode di bulan Februari dan bulan Maret 2025," ungkapnya di Bareskrim Pokri, Jakarta Selatan, Jumat (21/3/2025).

Kemudian terhadap 699 orang tersebut telah dilakukan di tempat assessment yaitu di RPTC Kemensos, dan di Asrama Haji di Pondok Gede.

Brigjen Nurul menyebut modus perekrutan terhadap korban TPPO melalui media sosial yaitu melalui Facebook kemudian melalui Instagram dan Telegram dengan jenis tawaran pekerjaan sebagai customer service.

Mereka dijanjikan upah sebesar 25 ribu sampai dengan 30 Bath apabila dirupiahkan menjadi Rp10.000.000 sampai dengan Rp15.000.000 per orang.

Dan juga fasilitas tiket serta biaya keberangkatan telah disiapkan oleh para perekrut.

Kemudian di dalam melaksanakan aktivitas pekerjaan selama di Myanmar diwajibkan agar dapat mencapai target korban tertentu, berupa mendapatkan nomor telepon untuk calon korban online scam.

"Apabila tidak mencapai target korban, maka akan mendapatkan hukuman yaitu berupa tindakan kekerasan, berupa kekerasan secara verbal, non-verbal dan pemotongan gaji yang telah dijanjikan," ucap Dirtipid PPA-PPO.

Selanjutnya dari 699 orang tersebut sebanyak 116 orang telah bekerja sebagai atau dalam bidang online scam secara berulang.

Dari hasil asesmen yang telah dilakukan oleh teman-teman penyidik, berdasarkan keterangan korban dan barang bukti maka dapat dikelompokkan dalam lima kelompok terduga pelaku.

Terduga pelaku adalah BR merupakan hasil asesmen pemulangan yang tahap 1 panggal 21 Februari 2025.

Kemudian EL alias AW itu hasil asesmen pemulangan tahap kedua tanggal 28 Februari 2025 dan pemulangan tahap ketiga tanggal 18 Maret 2025.

Baca juga: Usman Hamid Bandingkan Penempatan Militer di Jabatan Sipil RI dengan Mesir Hingga Myanmar

Kemudian RI yaitu hasil asesmen pemulangan tahap ketiga tanggal 18 Maret 2025. HR hasil asesmen pemulangan tahap ketiga tanggal 18 Maret 2025 dan HRR hasil asesmen pemulangan tahap ketiga tanggal 18 Maret 2025.

"Tindaklanjut daripada asesmen yang telah dilakukan oleh penyidik telah diterbitkan 3 laporan polisi sebagai dasar untuk dilakukannya penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut telah ditetapkan  1 orang tersangka dengan inisial HR (27) pekerjaan karyawan swasta dan berdomisili di Bangka Belitung," imbuhnya.

Tersangka HR pada saat ini ikut dalam pemulangan para korban dari negara Myanmar.

Adapun pasal yang diterapkan yaitu Pasal 4 Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 Undang-Undang nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Ancaman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.

Kementerian Sosial memastikan para korban mendapat pendampingan psikososial serta bantuan yang diperlukan.

"Layanan (rehabilitasi sosial) yang optimal dari Kemensos. Misalnya dari sisi asesmennya. Pada hari ini karena sudah hari ketiga kurang lebih 400-an orang sudah siap untuk kembali,” kata Direktur Rehabilitasi Sosial Korban Bencana dan Kedaruratan Kemensos, Rachmat Koesnadi, Kamis (20/3/2025).

Asesmen ini bertujuan untuk mengetahui kondisi fisik, psikologis, dan sosial para korban. 

Banyak di antara mereka mengalami kekerasan yang dialami selama di Myanmar

Kemensos menyediakan terapi psikososial, termasuk sesi konseling dan layanan terapi bagi mereka yang membutuhkan.

Bagi korban dengan trauma berat, Kemensos bekerja sama dengan rumah sakit memberikan perawatan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan oleh psikiater dan tenaga medis. 

Setelah mendapatkan layanan di Asrama Haji, para korban akan dipulangkan ke daerah masing-masing, dengan dijemput oleh pemerintah daerah atau pulang secara mandiri. 

Namun, bagi mereka yang belum bisa kembali ke keluarganya, Kemensos memfasilitasi perlindungan sementara di Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) Bambu Apus.

Baca juga: WNI Korban Penipuan di Myanmar Disetrum hingga Diancam Organ Tubuh Diambil Jika Tak Capai Target

“Karena batasnya hari ini (di Asrama Haji), kalau ada kelompok rentan, ibu hamil, atau sakit berat, serta warga yang sangat miskin yang belum ada yang menjemput atau ditangani oleh pemerintah daerahnya, kami bawa ke RPTC,” kata Rachmat.

Dirinya menjelaskan para korban awalnya dijanjikan pekerjaan sebagai customer service di Thailand. 

Namun, mereka justru dibawa ke wilayah perbatasan Myanmar yang dikuasai kelompok bersenjata dan dipaksa bekerja dalam praktik penipuan daring (online scamming) di bawah ancaman kekerasan fisik maupun psikologis. 

Setelah operasi pembebasan kerja sama dengan pemerintah Thailand, Myanmar dan Tiongkok, mereka akhirnya dipulangkan ke Indonesia.

Setibanya di Bandara Soekarno-Hatta, para korban langsung dijemput oleh perwakilan berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Kemensos. 

Mereka kemudian diarahkan ke Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, untuk menjalani rehabilitasi sementara guna mendukung pemulihan.

Sebagian besar korban berasal dari Sumatera Utara, Jawa Barat, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Utara. 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan