Senin, 6 Oktober 2025

Revisi UU TNI

Amnesty International: UU TNI Masih Mengandung Pasal Bermasalah yang Mengancam Kehidupan Demokrasi

Di tengah kontroversi yang ada, menurut Usman, semestinya DPR dapat menunda pengesahan RUU TNI menjadi undang undang dan bukan malah mengesahkannya.

Penulis: Gita Irawan
Tribunnews.com/Gita Irawan
POLEMIK RUU TNI - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, saat aksi unjuk rasa menolak revisi UU TNI di depan gerbang DPR RI Jakarta pada Kamis (20/3/2025). Usman memberikan catatan terkait UU TNI yang baru disahkan. 

Hal itu karena menurutnya ada UU yang lebih tua yaitu UU Nomor 3 tentang Pertahanan Negara tahun 2002 dan UU Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang sama-sama berhubungan erat dengan TNI.

Sehingga menurut Usman agenda revisi UU peradilan militer terebut lebih penting ketimbang perubahan UU TNI.

"Karena itu merupakan kewajiban konstitusional negara untuk menjalankan prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) bagi semua warga negara, tanpa kecuali. Reformasi peradilan militer sendiri merupakan mandat TAP MPR No. VII Tahun 2000 dan UU Nomor 34 tahun 2004," ungkap Usman.

Baca juga: DPR Minta Panglima TNI Tarik Mundur Ribuan Prajurit dari Jabatannya, kecuali di 14 Lembaga Ini

UU TNI Baru Disahkan

Diberitakan sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR) resmi mengesahkan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).

Keputusan itu ditetapkan dalam pengambilan keputusan tingkat II saat Rapat Paripurna ke-15, Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (20/3/2025).

Adapun sidang pengambilan keputusan ini dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani yang didampingi oleh Wakil Ketua DPR RI seperti Saan Mustopa, Sufmi Dasco Ahmad dan Adies Kadir.

"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" ujar Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan.

"Setuju," jawab seluruh anggota dewan yang hadir. 

Pengesahan UU TNI ini tidak mendapat penolakan dari delapan fraksi di DPR RI. 

Namun diketahui hingga kini publik belum bisa mengakses naskah UU TNI tersebut.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved