Puluhan Investor Jadi Korban Penipuan Trading Saham dan Kripto, Total Kerugian Rp105 Miliar
Polri membongkar kasus trading saham dan mata uang kripto jaringan internasional.
Korban diminta membayar pajak dan biaya tambahan agar dapat menarik dana mereka.
Saat korban mencoba melakukan penarikan, dana mereka tidak dapat dicairkan, sehingga mereka menyadari telah menjadi korban penipuan.
Polisi berhasil menangkap tiga tersangka WNI yang terlibat dalam kejahatan antara lain AN, MSD, dan WZ.
Menurut Brigjen Himawan, Polri juga telah berkoordinasi dengan Interpol untuk menerbitkan red notice terhadap pelaku warga negara asing yang diduga terlibat dalam jaringan ini.
"Kami juga telah menetapkan dua tersangka lain sebagai DPO, yaitu AW dan SR. Untuk pelaku warga negara asing, kami sudah bekerja sama dengan Divhubinter Polri dan Interpol agar segera menerbitkan red notice," tegasnya.
Atas kejahatan ini, sejumlah barang bukti diamankan berupa unit mobil, motor, sepeda, TV, jam tangan, handphone, kartu ATM, serta dokumen perusahaan.
Selain itu polisi juga telah memblokir dan menyita uang sebesar Rp1,53 miliar dari 67 rekening bank yang digunakan para pelaku.
Para tersangka dijerat Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Pasal 3, 4, 5, dan 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.
Kemudian pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Dorong Reformasi Polri, Akademisi Sebut Kurikulum Pendidikan Formal Kepolisian Harus Dikoreksi Total |
![]() |
---|
Formappi Sentil Reformasi Polri: Ganti Kapolri Dulu, Baru Bisa Mulai |
![]() |
---|
Perkuat Silaturahmi, Polisi dan Komunitas Ojol Olahraga hingga Makan Bersama |
![]() |
---|
Mediasi Lisa Mariana - Ridwan Kamil Digelar Selasa Pekan Depan |
![]() |
---|
Brigjen Pol Wibowo: Hari Lalu Lintas ke-70 jadi Momentum Peduli Keselamatan Pengguna Jalan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.