Jumat, 3 Oktober 2025

Puluhan Investor Jadi Korban Penipuan Trading Saham dan Kripto, Total Kerugian Rp105 Miliar

Polri membongkar kasus trading saham dan mata uang kripto jaringan internasional. 

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Dodi Esvandi
Tribunnews.com/Reynas Abdila
PENIPUAN INVESTASI - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membongkar kasus trading saham dan mata uang kripto jaringan internasional, Rabu (19/3/2025). Sebanyak 90 investor menjadi korban dengan total kerugian ratusan miliar. 

Korban diminta membayar pajak dan biaya tambahan agar dapat menarik dana mereka. 

Saat korban mencoba melakukan penarikan, dana mereka tidak dapat dicairkan, sehingga mereka menyadari telah menjadi korban penipuan.

Polisi berhasil menangkap tiga tersangka WNI yang terlibat dalam kejahatan antara lain AN, MSD, dan WZ.

Menurut Brigjen Himawan, Polri juga telah berkoordinasi dengan Interpol untuk menerbitkan red notice terhadap pelaku warga negara asing yang diduga terlibat dalam jaringan ini.

"Kami juga telah menetapkan dua tersangka lain sebagai DPO, yaitu AW dan SR. Untuk pelaku warga negara asing, kami sudah bekerja sama dengan Divhubinter Polri dan Interpol agar segera menerbitkan red notice," tegasnya.

Atas kejahatan ini, sejumlah barang bukti diamankan berupa unit mobil, motor, sepeda, TV, jam tangan, handphone, kartu ATM, serta dokumen perusahaan.

Selain itu polisi juga telah memblokir dan menyita uang sebesar Rp1,53 miliar dari 67 rekening bank yang digunakan para pelaku.

Para tersangka dijerat Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Pasal 3, 4, 5, dan 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.

Kemudian pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved