Puluhan Investor Jadi Korban Penipuan Trading Saham dan Kripto, Total Kerugian Rp105 Miliar
Polri membongkar kasus trading saham dan mata uang kripto jaringan internasional.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membongkar kasus trading saham dan mata uang kripto jaringan internasional.
Berdasarkan laporan polisi sebanyak 90 korban mengalami total kerugian mencapai Rp105 miliar.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari tiga laporan polisi yang diterima Bareskrim Polri pada Januari dan Februari 2025.
Pihaknya juga menindaklanjuti 13 laporan polisi dari berbagai wilayah Indonesia serta 11 pengaduan dari Indonesia Anti Scam Centre (IASC) OJK.
"Saat ini jumlah korban mencapai 90 orang dan diperkirakan masih akan bertambah," ucap Brigjen Himawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/3/2025).
Para korban tersebar di beberapa wilayah, dengan jumlah terbanyak di Jakarta, Surabaya, Medan, dan Makassar.
Kasus ini bermula sejak September 2024, di mana korban melihat iklan di Facebook yang menawarkan peluang keuntungan besar melalui trading saham dan mata uang kripto.
Korban yang tertarik diarahkan untuk berkomunikasi melalui whatsApp dengan seseorang yang mengaku sebagai Prof AS.
Peran Prof AS ialah memberikan pelatihan trading.
Selanjutnya, korban diminta bergabung ke grup WhatsApp yang dikelola pelaku, di mana mereka diperkenalkan pada tiga platform trading, yakni JYPRX, SYIPC, dan LEEDXS.
Korban dijanjikan keuntungan antara 30 persen hingga 200 persen serta diberikan hadiah jam tangan dan tablet jika mencapai target investasi tertentu.
Selain itu korban juga harus membuka akun di platform tersebut yang tersedia dalam bentuk web-based dan aplikasi Android.
Para korban kemudian diminta mentransfer dana ke beberapa rekening bank atas nama perusahaan yang ditampilkan di platform tersebut.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan 67 rekening yang digunakan pelaku, tersebar di sejumlah bank nasional Himbara maupun swasta.
Pada Januari 2025, korban mulai menerima pesan WhatsApp dari pusat perdagangan JYPRX Global, yang menginformasikan bahwa akun mereka ditangguhkan sementara.
Korban diminta membayar pajak dan biaya tambahan agar dapat menarik dana mereka.
Saat korban mencoba melakukan penarikan, dana mereka tidak dapat dicairkan, sehingga mereka menyadari telah menjadi korban penipuan.
Polisi berhasil menangkap tiga tersangka WNI yang terlibat dalam kejahatan antara lain AN, MSD, dan WZ.
Menurut Brigjen Himawan, Polri juga telah berkoordinasi dengan Interpol untuk menerbitkan red notice terhadap pelaku warga negara asing yang diduga terlibat dalam jaringan ini.
"Kami juga telah menetapkan dua tersangka lain sebagai DPO, yaitu AW dan SR. Untuk pelaku warga negara asing, kami sudah bekerja sama dengan Divhubinter Polri dan Interpol agar segera menerbitkan red notice," tegasnya.
Atas kejahatan ini, sejumlah barang bukti diamankan berupa unit mobil, motor, sepeda, TV, jam tangan, handphone, kartu ATM, serta dokumen perusahaan.
Selain itu polisi juga telah memblokir dan menyita uang sebesar Rp1,53 miliar dari 67 rekening bank yang digunakan para pelaku.
Para tersangka dijerat Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Pasal 3, 4, 5, dan 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.
Kemudian pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Dorong Reformasi Polri, Akademisi Sebut Kurikulum Pendidikan Formal Kepolisian Harus Dikoreksi Total |
![]() |
---|
Formappi Sentil Reformasi Polri: Ganti Kapolri Dulu, Baru Bisa Mulai |
![]() |
---|
Perkuat Silaturahmi, Polisi dan Komunitas Ojol Olahraga hingga Makan Bersama |
![]() |
---|
Mediasi Lisa Mariana - Ridwan Kamil Digelar Selasa Pekan Depan |
![]() |
---|
Brigjen Pol Wibowo: Hari Lalu Lintas ke-70 jadi Momentum Peduli Keselamatan Pengguna Jalan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.