Jumat, 3 Oktober 2025

Revisi UU TNI

Ketua MPR Sebut Revisi UU TNI Harus Rigid Biar Sipil Tidak Merasa Terganggu

Ketua MPR menegaskan revisi UU TNI harus rigid untuk perlindungan sipil.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
KOMPAS.com/Rahel
REVISI UU TNI - Ketua MPR RI H. Ahmad Muzani, S.Sos berbicara di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada 25 September 2024. Hari ini, Muzani bicara soal revisi UU TNI. 

Dalam aturan sebelumnya, operasi ini memerlukan persetujuan DPR sebagai lembaga yang merepresentasikan rakyat.

Namun, draf baru mengizinkan pelaksanaan operasi cukup dengan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden.

Pasal 7 ayat 4 menyebut bahwa pelaksanaan operasi militer selain perang hanya membutuhkan regulasi dari eksekutif, kecuali untuk ayat tertentu.

Ini memberikan kekuasaan besar kepada presiden tanpa mekanisme check and balance, bertentangan dengan TAP MPR No VII Tahun 2000 yang menegaskan bahwa kebijakan politik negara harus menjadi dasar bagi tugas TNI.

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved