Minggu, 5 Oktober 2025

Revisi UU TNI

Daftar 16 Kementerian dan Lembaga yang Bisa Diisi TNI Aktif Menurut RUU TNI: Kejagung, MA hingga KKP

Sebanyak 16 kementerian dan lembaga, mulai dari Kejagung hingga KKP dapat ditempati oleh prajurit TNI aktif berdasarkan pembahasan RUU TNI

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
RAKER RUU TNI - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto (kiri) bersama KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak (tengah) dan KSAU Marsekal TNI Tonny Harjono (kanan) mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3/2025). Rapat tersebut untuk mendapatkan masukan terkait perubahan UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI khususnya berkenaan dengan prinsip supremasi sipil yang menjadi landasan utama negara demokrasi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara

2. Kementerian Pertahanan Negara

3. Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres)

4. Badan Intelijen Negara (BIN)

5. Badan Sandi Negara (BSN)

6. Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)

7. Dewan Pertahanan Nasional (DPN)

8. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (SAR Nasional)

9. Badan Narkotika Nasional (BNN)

10. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)

11. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)

12. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)

13. Badan Keamanan Laut (Bakamla)

14. Kejaksaan Agung (Kejagung)

15. Mahkamah Agung (MA)

16. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)

(Tribunnews.com/Rakli/Fransiskus Adhiyuda Prasetia)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved