Minggu, 5 Oktober 2025

Revisi UU TNI

Daftar 16 Kementerian dan Lembaga yang Bisa Diisi TNI Aktif Menurut RUU TNI: Kejagung, MA hingga KKP

Sebanyak 16 kementerian dan lembaga, mulai dari Kejagung hingga KKP dapat ditempati oleh prajurit TNI aktif berdasarkan pembahasan RUU TNI

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
RAKER RUU TNI - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto (kiri) bersama KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak (tengah) dan KSAU Marsekal TNI Tonny Harjono (kanan) mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3/2025). Rapat tersebut untuk mendapatkan masukan terkait perubahan UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI khususnya berkenaan dengan prinsip supremasi sipil yang menjadi landasan utama negara demokrasi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak 16 kementerian dan lembaga dapat ditempati oleh prajurit TNI aktif berdasarkan pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI.

Revisi UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI mulanya akan menambah jabatan sipil yang bisa diisi perwira TNI dari 10 menjadi 15 kementerian dan lembaga.

Akan tetapi, Panitia Kerja (Panja) DPR RI penyusun Rancangan Undang-Undang TNI atau RUU TNI menambah satu lembaga lagi, sehingga totalnya menjadi 16 kementerian/lembaga.

Sebelumnya, dalam Pasal 47 ayat 2 UU TNI yang masih berlaku, prajurit TNI aktif hanya bisa menempati 10 kementerian/lembaga.

Dalam rapat Panja RUU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, yang digelar 14-16 Maret 2025, muncul usulan 16 kementerian/lembaga untuk dapat diisi oleh prajurit TNI aktif.

Anggota Komisi I DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan (PDIP) TB Hasanuddin mengungkapkan ada 16 kementerian/lembaga yang dapat ditempati prajurit aktif TNI berdasarkan revisi yang diusulkan.

"Tadi juga didiskusikan itu ada penambahan. Yang pertama itu undang-undang nomor 34 tahun 2004, itu kan 10 (institusi). Kemudian, muncul dalam provisi itu adalah 5 (tambahan). Mungkin sudah tahu ya teman-teman," kata TB Hasanuddin kepada wartawan, Sabtu (15/3/2025), seperti dikutip dari Tribunnews.

Baca juga: Penempatan Letjen Novi Helmy Prasetya Jadi Staf Khusus Panglima TNI Bagian Dari Proses Pensiun Dini?

"Sekarang ada ditambah satu yaitu Badan (Nasional) Pengelola Perbatasan," ujarnya.

TB Hasanuddin berujar bahwa tambahan institusi yang bisa dijabat prajurit TNI ini karena daerah perbatasan yang rawan dan selama ini telah dijabat prajurit TNI.

"Karena dalam Perpres itu dan dalam pernyataannya badan pengelola perbatasan yang rawan, berbatasan itu memang ada penempatan anggota TNI," ucapnya.

Dalam Panja, kata TB Hasanuddin, juga dibahas soal penempatan prajurit TNI di tempat lain di luar 16 institusi tersebut.

Ia menyebut prajurit TNI harus pensiun atau mengundurkan diri dari dinas militer jika menempati jabatan di luar 16 institusi yang telah disepakati.

"Soal penempatan prajurit TNI di tempat lain di luar yang 16 itu tetap harus mengundurkan diri," tegasnya.

Lantas, apa saja kementerian/lembaga negara yang bisa diisi perwira TNI aktif sesuai revisi UU TNI?

Berikut daftar 16 kementerian/lembaga yang bisa diisi TNI aktif berdasarkan revisi UU TNI yang diusulkan.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved