Senin, 6 Oktober 2025

Revisi UU TNI

4 Alasan Hotel Fairmont Jadi Lokasi Rapat RUU TNI, Sekjen DPR: DPR Tidak Punya Tempat Tidur

Sekjen DPR RI membeberkan alasan mengapa rapat revisi UU TNI digelar di Hotel Fairmont Jakarta.

Kompas.com/Walda Marison
REVISI UU TNI - Hotel Fairmont Jakarta di Jalan Asia Afrika 8, Senayan, Jakarta Pusat. Hotel mewah itu menjadi lokasi rapat pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) antara DPR dan pemerintah pada Sabtu (15/3/2025). Terkait Hotel Fairmont jadi lokasi rapat RUU TNI, Sekjen DPR RI membeberkan alasannya. 

Indra menambahkan, alasan keempat mengapa rapat digelar di Fairmont, lantaran DPR RI tak punya fasilitas tempat istirahat.

Ia juga mengatakan akan boros apabila rapat digelar di DPR RI.

Sebab, ujar dia, listrik harus terus dihidupkan sampai rapat selesai.

"Kalau di DPR, pertama, rapat ini simultan malam hari. DPR tidak punya tempat istirahat, tempat tidur, dan lain sebagainya."

"Kalau kita menghidupkan salah satu ruangan rapat itu, listriknya akan menyala di sebagian besar, itu akan sangat boros," pungkas dia.

Baca juga: Teka-teki Sosok RYR, Sekuriti Laporkan Penggerudukan Rapat RUU TNI ke Polisi, Ngaku Dirugikan

Rapat Digeruduk, Berujung Laporan ke Polisi

Sebelumnya, rapat RUU TNI di Hotel Fairmont digeruduk Koalisi Masyarakat Sipil, Sabtu.

Mereka membawa poster dan spanduk berisikan penolakan terhadap RUU TNI.

Pihak Koalisi Masyarakat Sipil tampak didorong beberapa orang diduga sekuriti setelah berhasil membuka pintu ruangan tempat rapat digelar.

Dalam pernyataannya, Koalisi Masyarakat Sipil tegas menolak adanya UU TNI.

Mereka juga memprotes pelaksanaan rapat secara tertutup tanpa adanya publikasi.

"Proses ini tidak hanya kemudian diinformasikan kepada masyarakat, tetapi juga seolah-olah ditutupi yang kemudian kami mempertanyakan apa alasan proses pembahasan RUU TNI dilakukan secara tertutup," ujar seorang perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil.

"Secara substansi, kami pandang dan kami nilai sangat kemudian mengaktivasi kembali dwifungsi militer."

"Oleh karena itu, kedatangan kami di sini menuntut agar proses ini dihentikan selain bertolak belakang dengan kebijakan negara mengenai efisiensi juga."

"Terkait dengan pasal dan substansinya itu jauh dari upaya semangat menghapus dwi fungsi militer dan jauh dari semangat reformasi sektor keamanan di Indonesia," lanjutnya.

Terkait hal itu, seorang sekuriti melaporkan kejadian penggerudukan ke Polda Metro Jaya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved