Direktur MPSI Noor Azhari Minta Kapolri Awasi Jajarannya yang Menjabat di Kementerian dan Lembaga
Noor Azhari, menyoroti ketimpangan penempatan perwira aktif Polri di berbagai jabatan sipil pada kementerian dan lembaga negara.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Merah Putih Stratejik Institut (MPSI), Noor Azhari, menyoroti ketimpangan penempatan perwira aktif Polri di berbagai jabatan sipil pada kementerian dan lembaga negara.
Dia menilai praktik tersebut berpotensi melanggar regulasi yang berlaku dan dapat mengganggu profesionalisme serta netralitas aparatur sipil negara.
"Penugasan anggota Polri aktif di luar struktur organisasi Polri harus mengacu pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2017. Dalam regulasi tersebut diatur secara tegas mengenai tata cara dan batasan penempatan personel Polri di instansi sipil", kata Noor dalam keterangannya, Minggu (16/3/2025).
Baginya, penempatan perwira Polri aktif di jabatan sipil harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
"Jika tidak, hal ini dapat menimbulkan ketimpangan, baik dari aspek hukum maupun profesionalisme lembaga," ujar Azhari.
Azhari menyoroti temuan terkait 25 perwira tinggi (Pati) Polri yang menduduki posisi strategis di berbagai kementerian dan lembaga.
Dia mempertanyakan apakah penempatan tersebut telah melalui mekanisme yang sah dan sesuai dengan prinsip good governnance.
"Praktik semacam ini bisa memicu ketimpangan dan mencederai semangat reformasi birokrasi. Aparatur sipil seharusnya diisi oleh individu yang berasal dari jalur sipil, bukan dari personil kepolisian aktif," tegasnya.
Lebih lanjut, Azhari menegaskan bahwa perwira Polri aktif yang menduduki jabatan sipil berpotensi menciptakan konflik kepentingan dan mengancam independensi lembaga.
Hal ini, menurutnya, bertentangan dengan semangat netralitas dan profesionalisme dalam tata kelola pemerintahan.
"Semestinya Kapolri dapat awasi ini dan evaluasi jangan karena hanya distribusi jabatan pada para kolega akhirnya banyak menabrak regulasi", tandasnya.
Dia pun mendesak, DPR perlu mengevaluasi terhadap praktik ini secara menyeluruh, sebagai bentuk fungsi pengawasannya.
Hal ini demi memastikan bahwa setiap pengangkatan jabatan sipil berjalan sesuai prosedur hukum dan tidak mengorbankan prinsip keadilan serta transparansi.
"Penempatan perwira Polri di jabatan sipil harus melalui proses yang objektif dan sesuai dengan ketentuan hukum. DPR harus turun evaluasi ini, sebab jika dilakukan secara serampangan dengan yang terjadi seperti sekarang, hal ini tentu telah mencederai kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah," tambahnya.
Azhari menegaskan pentingnya menjaga netralitas dan profesionalisme dalam setiap penugasan pejabat publik.
Baca juga: Siapa 7 Perwira Polri yang Terseret Kasus Sambo, tapi Kini Dapat Jabatan dan Dipromosikan?
"Kita harus memastikan bahwa setiap jabatan sipil diisi oleh aparatur yang berkompeten dan bebas dari konflik kepentingan. Ini penting untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas," pungkasnya.
Gas Air Mata Kedaluwarsa & Polisi Brutal Disorot, Kapolri: Reformasi Jalan Terus |
![]() |
---|
Kapolri Sebut Reformasi Polri Tak Tunggu Instruksi Presiden Prabowo, Pastikan Perusuh Harus Ditindak |
![]() |
---|
Tim Reformasi Polri Digeber Pekan Ini, Ini Alasan Prabowo Bergerak Cepat |
![]() |
---|
Kemlu RI Masih Tunggu Laporan Satu Pintu Hasil Investigasi Penembakan Zetro Leonardo Purba |
![]() |
---|
Penjelasan Dokter Kondisi Anak Cacingan di Bengkulu: Banyak Sekali Cacing di Usus Halus dan Besar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.