Jumat, 3 Oktober 2025

Pagar Laut 30 Km di Tangerang

Pagar Laut di Tangerang Ternyata Belum Dibongkar Sepenuhnya, Keseriusan Pemerintah Dipertanyakan

Pembongkaran pagar laut di Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang rupanya belum sepenuhnya terlaksana. Nelayan pertanyakan keseriusan pemerintah.

Tribuntangerang.com/Nurmahadi
MASIH BERDIRI KOKOH - Pagar laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang masih berdiri kokoh meski diklaim telah dicabut pemerintah sepenuhnya, pada Jumat (14/3/2025). Nelayan mempertanyakan keseriusan pemerintah. 

Terkait kelanjutan kasus hukum pagar laut Tangerang, Kejaksaan Agung telah menerima berkas perkara dari Bareskrim Polri atas nama empat orang tersangka.

Termasuk di dalamnya Kepala Desa Kohod, Arsin. 

“Yang kita dengar baru empat berkas perkara ya berarti masih terkait dengan yang pagar laut ya,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar saat ditemui di kawasan Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (14/3/2025).

Dikutip dari Kompas.com, pelimpahan berkas ini dilakukan pada Kamis (13/3/2025), sore.

Harli menjelaskan, setelah menerima berkas perkara dari Bareskrim Polri, jaksa akan meneliti terlebih dulu berkas yang mereka terima.

“Berarti, ada waktu bagi penuntut umum untuk melakukan penelitian dulu, waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap dan nanti seperti apa kita lihat kita update ya,” jelas dia.

Harli menjelaskan, pelimpahan dari Bareskrim Polri ini baru tahap 1.

Artinya, dalam waktu 7 hari, jaksa penuntut umum akan menentukan apakah berkas perkara ini sudah lengkap atau tidak.

“Kemudian, nanti dalam waktu 14 hari maka kalau seandainya berkas perkaranya belum lengkap maka penuntut umum akan menyampaikan memberikan petunjuk, itu namanya P19, kepada penyidik untuk dilengkapi nanti kita lihatlah perkembangannya,” jelas Harli. 

Adapun empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat izin di atas lahan pagar laut Tangerang.

Selain Arsin, ketiga tersangka lainnya adalah Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, serta dua penerima kuasa berinisial SP dan CE.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Nelayan Kaget dan Pertanyakan Keseriusan Pemerintah karena Pagar Laut di Kohod Masih Berdiri Kokoh.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Tribuntangerang.com/Nurmahadi)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved