Usman Hamid Sanggah Ucapan KSAD Maruli Soal Pengangkatan Letkol Teddy Jadi Sekretaris Kabinet
Usman Hamid memulai tulisannya seperti kalimat pembuka sebuah surat yakni dengan kalimat, "Jenderal Maruli Yth,".
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menjawab pernyataan KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak soal pengangkatan Mayor Teddy Indra Wijaya yang kini berpangkat letkol TNI sebagai Sekretaris Kabinet.
Jawaban tersebut diunggah dalam akun media sosial Usman Hamid hari ini, Jumat (14/3/2025).
Usman Hamid memulai tulisannya seperti kalimat pembuka sebuah surat yakni dengan kalimat, "Jenderal Maruli Yth,".
Usman lalu mengatakan pengangkatan Teddy sebagai Sekretaris Kabinet melanggar Pasal 47 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Pasal itu, kata Usman, menyatakan bahwa "Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan".
Setidaknya, kata dia, ada dua hal.
Pertama, lanjut dia, prajurit TNI aktif hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari kedinasan.
Sedangkan Teddy, kata Usman, belum memenuhi syarat itu.
Kedua, lanjut dia, prajurit TNI aktif hanya dapat menduduki jabatan sipil tertentu dan Sekretaris Kabinet yang diberikan kepada Teddy tidak termasuk di dalamnya.
"Jenderal Maruli Yth, argumen bahwa 'pengangkatan Mayor Teddy ada dasar hukumnya, yaitu melalui Perpres Nomor 148 Tahun 2024' juga keliru."
"Perpres ini tidak dapat mengesampingkan UU TNI, karena UU memiliki kedudukan lebih tinggi dalam hierarki peraturan perundang-undangan (lex superiors derogat legi inferiori)," kata Usman saat dikonfirmasi Tribunnews.com pada Jumat (14/3/2025).
"Bahkan jika kita merujuk TAP MPR No.VII/MPR/2000 Tentang Peran TNI dan Polri, maka ada aturan yang lebih limitatif lagi. Posisi jabatan sipil apa pun, tidak boleh diduduki oleh anggota TNI aktif," lanjutnya.
Baca juga: KSAD Maruli: Seskab Masuk dalam Setmilpres, Letkol Teddy Tak Perlu Mundur atau Pensiun dari TNI
Ia lantas mengutip bunyi Pasal 5 ayat (5) dari TAP MPR tersebut yakni "Anggota Tentara Nasional Indonesia hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas ketentaraan".
Usman pun mengkritik diksi kampungan yang digunakan Maruli dalam merespons dinamika di masyarakat terkait proses revisi UU TNI yang saat ini tengah berjalan di DPR.
Usman Hamid
otak kampungan
Amnesty International Indonesia
KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak
Sekretaris Kabinet
Menteri PU Temui Seskab Teddy, Bahas Perbaikan Fasilitas Umum yang Rusak usai Unjukrasa |
![]() |
---|
Presiden Prabowo Silaturahmi ke Kediaman Ma'ruf Amin, Ini yang Dibicarakan |
![]() |
---|
Usman Hamid Soroti Pidato Prabowo di Sidang Tahunan MPR, Tak Singgung soal HAM |
![]() |
---|
Kata Mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman Soal 'Kedekatan' Kejaksaan Agung dengan TNI Saat Ini |
![]() |
---|
Amnesty Internasional Ungkap Terjadi Pelanggaran HAM Serius Atas Kematian Prada Lucky |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.