Selasa, 7 Oktober 2025

Usman Hamid Sanggah Ucapan KSAD Maruli Soal Pengangkatan Letkol Teddy Jadi Sekretaris Kabinet

Usman Hamid memulai tulisannya seperti kalimat pembuka sebuah surat yakni dengan kalimat, "Jenderal Maruli Yth,".

Penulis: Gita Irawan
Editor: Choirul Arifin
Tribunnews/Rahmat Nugraha
POLEMIK REVISI UU TNI - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid di acara diskusi bertajuk Kala Polisi dan Militer Kembali ke Politik, Jakarta, Rabu (19/2/2025). Usman Hamid banyak menyoroti RUU TNI yang dinilainya tak tepat. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menjawab pernyataan KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak soal pengangkatan Mayor Teddy Indra Wijaya yang kini berpangkat letkol TNI sebagai Sekretaris Kabinet.

Jawaban tersebut diunggah dalam akun media sosial Usman Hamid hari ini, Jumat (14/3/2025).

Usman Hamid memulai tulisannya seperti kalimat pembuka sebuah surat yakni dengan kalimat, "Jenderal Maruli Yth,".

Usman lalu mengatakan pengangkatan Teddy sebagai Sekretaris Kabinet melanggar Pasal 47 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Pasal itu, kata Usman, menyatakan bahwa "Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan".

Setidaknya, kata dia, ada dua hal.

Pertama, lanjut dia, prajurit TNI aktif hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari kedinasan. 

Sedangkan Teddy, kata Usman, belum memenuhi syarat itu.

Kedua, lanjut dia, prajurit TNI aktif hanya dapat menduduki jabatan sipil tertentu dan Sekretaris Kabinet yang diberikan kepada Teddy tidak termasuk di dalamnya.

"Jenderal Maruli Yth, argumen bahwa 'pengangkatan Mayor Teddy ada dasar hukumnya, yaitu melalui Perpres Nomor 148 Tahun 2024' juga keliru."

"Perpres ini tidak dapat mengesampingkan UU TNI, karena UU memiliki kedudukan lebih tinggi dalam hierarki peraturan perundang-undangan (lex superiors derogat legi inferiori)," kata Usman saat dikonfirmasi Tribunnews.com pada Jumat (14/3/2025).

"Bahkan jika kita merujuk TAP MPR No.VII/MPR/2000 Tentang Peran TNI dan Polri, maka ada aturan yang lebih limitatif lagi. Posisi jabatan sipil apa pun, tidak boleh diduduki oleh anggota TNI aktif," lanjutnya.

Baca juga: KSAD Maruli: Seskab Masuk dalam Setmilpres, Letkol Teddy Tak Perlu Mundur atau Pensiun dari TNI

Ia lantas mengutip bunyi Pasal 5 ayat (5) dari TAP MPR tersebut yakni "Anggota Tentara Nasional Indonesia hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas ketentaraan".

Usman pun mengkritik diksi kampungan yang digunakan Maruli dalam merespons dinamika di masyarakat terkait proses revisi UU TNI yang saat ini tengah berjalan di DPR.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved