KSAD Maruli: Seskab Masuk dalam Setmilpres, Letkol Teddy Tak Perlu Mundur atau Pensiun dari TNI
KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menyatakan kalau posisi jabatan sipil Teddy sebagai Sekretaris Kabinet tidak menyalahi aturan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, merespons soal polemik pengangkatan Letkol TNI (Inf) Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab).
Secara tegas, Maruli menyatakan kalau posisi jabatan sipil Teddy sebagai Sekretaris Kabinet tidak menyalahi aturan.
Baca juga: Soal Pengangkatan Teddy Sebagai Seskab, Amnesty International: Yang Melanggar Hukum Presiden
Pasalnya, jabatan Seskab kata Maruli, berada di bawah Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres) yang diatur penempatannya dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 148 tahun 2024.
"Kalau berdasarkan dari juru bicara kepresidenan kemarin itu, kan ada penyampaiannya. Bahwa ada perpres bahwa Seskab di bawah Setmilpres," kata Maruli saat ditemui awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Dengan begitu ditegaskan Maruli, Letkol Teddy tidak perlu mundur atau pensiun dari TNI dalam mengemban jabatan Seskab.
Pasalnya kata dia, sejak dahulu jabatan Setmilpres memang dijabat oleh TNI aktif dengan pangkat paling tinggi Mayor Jenderal.
"Sesmilpres itu memang dari dulu dipimpin oleh Mayor Jenderal, sekretarisnya polisi. Tidak ada yang keluar dari kemiliteran dan polisi," kata dia.
Baca juga: Centra Initiative: Letkol Teddy dan Letjen Novi Harus Mundur Tanpa Harus Menunggu Revisi UU TNI
"Seharusnya disitu kalau berdasarkan itu, (Letkol Teddy) tidak harus mundur. Enggak, kan di Setmilpres kan sudah ada tentara memang. Sesmilpres kan tentara," tukas Maruli.
Terpisah, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto juga menyatakan hal senada.
Dirinya menyebut, sejatinya jabatan Seskab merupakan jabatan eselon II di bawah Setmilpres yang bisa ditempati oleh prajurit TNI aktif dengan pangkat paling tinggi Jenderal bintang 1.
"Ya jadi, Seskab itu kan eselon II, eselon II dia maksimal bisa dijabat oleh TNI aktif bintang 1," ujar Agus.
Sebelumnya, Menteri Pertahanan RI (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menyatakan, dalam Revisi Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) akan turut memuat aturan perihal kedudukan prajurit TNI di jabatan sipil seperti Kementerian/Lembaga.
Dikatakan Sjafrie, nantinya dalam RUU TNI ini akan ada pasal yang mengatur perihal 15 Kementerian/Lembaga di pemerintahan yang bisa diisi oleh Prajurit TNI aktif tanpa harus pensiun dari TNI.
"Jadi ada 15, kemudian untuk jabatan-jabatan tertentu lainnya, itu kalau mau ditempatkan dia mesti pensiun," kata Sjafrie kepada awak media di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Jumlah Kementerian/Lembaga yang bisa dijabat oleh TNI ini diketahui akan bertambah dari UU Nomor 34 tahun 2004 yang hingga kini masih eksisting.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.