Sabtu, 4 Oktober 2025

Oknum Polisi Cabuli Anak di Ngada

Sepak Terjang AKBP Fajar, dari Seragam Polri ke Baju Tahanan, Kini Jadi Tersangka Pencabulan Anak

Kapolres Ngada nonaktif, AKBP Fajar, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan anak dan narkoba, Kamis (13/3/2025).

Dok. Pos-Kupang.com/Tribunnews.com Reynas Abdila
KASUS AKBP FAJAR - Kapolres Ngada nonaktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman, saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (13/3/2025). AKBP Fajar telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan anak dan narkoba. 

Pasal lain yang disangkakan untuk AKBP Fajar yakni Pasal 13 Ayat 1 PP RI tentang Pemberhentian Anggota Polri, Pasal 8 Huruf C Angka 1, Angka 2, dan Angka 3, Pasal 8 Huruf D, Pasal 13 Huruf F dan Huruf G Angka 5 Peraturan Kepolisian Republik Indonesia tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik polri.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Korban Pencabulan Kapolres Ngada AKBP Fajar Ternyata Ada 4 Orang, yang Termuda Baru Usia 6 Tahun dan di Pos-Kupang.com dengan judul AKBP Fajar Widya Dharmalukma Jabat Kapolres Ngada Gantikan AKBP Padmo Arianto

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Reynas Abdila, Pos-Kupang.com/Charles Abar/Ryan Nong, TribunJakarta.com)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved