Oknum Polisi Cabuli Anak di Ngada
Sepak Terjang AKBP Fajar, dari Seragam Polri ke Baju Tahanan, Kini Jadi Tersangka Pencabulan Anak
Kapolres Ngada nonaktif, AKBP Fajar, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan anak dan narkoba, Kamis (13/3/2025).
Dari berseragam Polri, AKBP Fajar kini harus mengenakan baju tahanan setelah menjadi tersangka dalam kasus pencabulan anak dan narkoba.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengungkapkan ada tiga anak-anak dan satu orang dewasa yang menjadi korban pencabulan AKBP Fajar.
Tiga anak yang menjadi korban AKBP Fajar berusia enam tahun, 13 tahun, dan 16 tahun.
Sementara, orang dewasa yang menjadi korban diketahui berumur 20 tahun.
"Dari penyelidikan pemeriksaan melalui kode etik dari Wabprof, ditemukan fakta bahwa FLS telah melakukan pelecehan seksual dengan anak di bawah umur sebanyak tiga orang dan satu orang usia dewasa," kata Trunojoyo dalam konferensi pers, Kamis (13/3/2025), dilansir TribunJakarta.com.
Baca juga: Eks Kapolres Ngada Pesan Kamar Hotel dengan SIM untuk Rekam Aksinya, 8 CD Video Pelecehan Diamankan
Sebelumnya, Dirreskrimum Polda NTT, Kombes Patar Silalahi, mengungkapkan AKBP Fajar telah mengakui perbuatannya.
Menurut Patar, AKBP Fajar mengakui perbuatannya tanpa ada paksaan.
"Hasil interogasi, FWL secara terbuka, lancar dan tidak ada hambatan memberikan keterangan mengakui semua perbuatannya," kata Patar, Selasa (11/3/3025).
Kasus pencabulan oleh AKBP Fajar ini terungkap setelah pihak otoritas Australia menemukan video asusila terhadap anak yang diunggah dari wilayah Kupang, NTT.
Rupanya, AKBP Fajar mengunggah video asusilanya dengan anak ke dark web.
Selain kasus pencabulan, AKBP Fajar juga terjerat penyalahgunaan narkoba.
Menurut hasil tes urine, AKBP Fajar terbukti positif narkoba.
"Terkait narkoba, sejauh ini berdasarkan penyelidikan dari Wabprof, adalah pengguna," pungkas Trunoyudo.
Atas perbuatannya, AKBP Fajar dijerat pasal berlapis.
Dalam kasus penyebaran video asusila, AKBP Fajar disangkakan Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP, serta Pasal 6C.
Sumber: TribunSolo.com
AKBP Fajar Widyadharma Lukman
Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko
Eks Kapolres Ngada
Kapolres Ngada jadi tersangka
Oknum Polisi Cabuli Anak di Ngada
Oknum Polisi Cabuli Anak di Ngada
Istri Gubernur NTT Minta Kajati Tugaskan Jaksa Bersertifikasi dalam Sidang Kasus Eks Kapolres Ngada |
---|
Orang Tua Korban dan Anggota DPR Minta Eks Kapolres Ngada Dihukum Mati |
---|
Orang Tua Korban dan DPR Minta Eks Kapolres Ngada Dihukum Mati dan Kebiri, Kejahatan Luar Biasa! |
---|
Dicecar DPR, Polda NTT Kaget Soal Eks Kapolres Ngada Dinyatakan Positif Narkoba Lewat Tes Urine |
---|
Kajati NTT Diprotes Seusai Sebut Secara Jelas Nama Korban Asusila Eks Kapolres Ngada |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.