Kasus Korupsi Minyak Mentah
Alasan Kejagung Tidak Tetapkan Ahok Tersangka Usai Diperiksa Kemarin
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Agung Harli Siregar, mengatakan Ahok tidak serta merta ditetapkan sebagai tersangka.
|
Editor:
Hasanudin Aco
Foto Tangkapan Layar
DIPERIKSA KEJAGUNG - Eks Komisaris Pertamina Ahok berbicara kepada pers di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Kamis (13/3/2025) sebelum diperiksa. /Youtube: KompasTV
Ahok mengaku menyampaikan agenda dan isi rapat saat dirinya masih menjabat sebagai Komut Pertamina pada 2019-2024.
Dalam kasus ini, Kejagung menaksir dugaan kerugian negara pada kasus ini mencapai Rp 193,7 triliun.
Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah.
Rinciannya enam dari pihak Pertamina dan tiga dari swasta yakni :
- Dirut PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan;
- Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin
- VP Feedstock PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono;
- Dirut PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi;
- Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya;
- VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne;
- Beneficiary owner dari PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Keery Andrianto Riza;
- Komisaris PT Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati;
- Komisaris PT Jenggala Maritim dan PT Orbit Terminal Merak Gading, Ramadan Joede.
Sumber: Tribunnews.com/Kompas.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.